harapanrakyat.com,- Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara soal rencana penyegelan kembali tempat peribadatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kota Banjar, Jawa Barat. Lokasi penyegelan tersebut berada di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman. Bahkan, rencana penyegelan dan mengembalikan status Quo itu langsung oleh Pemerintah Kota Banjar, melalui tim penanganan JAI. Rencananya itu akan berlangsung pada Selasa (10/6/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya mendapat informasi yang menyedihkan bagi komunitas Jemaat Ahmadiyah di Kota Banjar. Atas dasar informasi tersebut, ia pun langsung menyempatkan waktunya untuk berkunjung langsung ke lokasi Masjid Istiqamah, Senin (9/6/2025) sore.
“Beberapa hari lalu saya mendapat permintaan bantuan untuk bersolidaritas oleh Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar, atas rencana Pemkot Banjar menutup rumah ibadah mereka,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Cek Langsung Tempat Peribadatan JAI Kota Banjar
Saat berada di lokasi, kata Sugeng, rumah ibadah JAI itu kini dalam proses perbaikan. Sehingga tindakan pemerintah harus berbasis hukum dan pijakannya berdasar konstitusi.
Dalam konstitusi menyebutkan, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan keyakinan dan beribadah menurut kepercayaannya. Kemudian, permasalahan itu muncul setelah reformasi karena adanya asas desentralisasi yang disebut raja-raja baru di wilayah.
“Mereka menyimpangkan regulasi atau konstitusi yang memberikan perlindungan hak untuk menjalankan keyakinan ibadah menurut perspektif kepentingan politik mereka,” jelasnya.
Sugeng menambahkan, hal itu bermula pada tahun 2012, saat masa kepemimpinan Ahmad Heryawan (Aher) sebagai Gubernur Jawa Barat. Saat itu ia menerbitkan larangan kegiatan dan itu bertentangan dengan SKB Menteri tahun 2008.
“Pertama, di dalam SKB Menteri tentang Jemaat Ahmadiyah tidak ada larangan kegiatan dan larangan beribadah. Bahkan, Jemaat Ahmadiyah berhak menjalankan keyakinannya. Kedua, yang tidak boleh adalah melakukan syiar islam kepada pihak lain,” tambahnya.
JAI Perlu Mendapat Perlindungan
Selain itu, Jemaat Ahmadiyah juga perlu mendapat perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, intimidasi terkait kegiatan beribadah mereka.
“Tapi itu disimpangkan dalam Peraturan Gubernur tahun 2012, dan ketika itu menjadi turunan di beberapa daerah dan menjadi larangan kegiatan juga. Padahal kegiatan berkumpul, mendidik masyarakatnya adalah hak yang terjamin dalam konstitusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sugeng menyebut, ia juga mendapatkan informasi bahwa akan ada penutupan area tempat kegiatan jamaah. Menurutnya, ini adalah tindakan melanggar hukum dan melawan konstitusi.
Ia menyebut, sebagai Wali Kota tentunya memiliki kewenangan dan kebijakan diskresi untuk tidak melakukan penutupan tempat peribadatan. Begitu juga memiliki kewenangan melarang melakukan kegiatan berserikat dan berkumpul.
“Kalau juga memaksakan, artinya pimpinan kota ini juga melanggar hukum. Akan tetapi saya mau mengetuk hati pak Walikota Banjar Pak Sudarsono. Saya membaca dari biodata Anda ini sekolahnya di Universitas Parahyangan kalau nggak salah. Itu lembaga pendidikan perguruan tinggi yang berbasis Katolik. Mohon hal-hal yang Anda dapatkan di dalam pendidikan di sana ditekankan adab, toleransi dan keterbukaan. Itu bisa lah digunakan,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online)