harapanrakyat.com,- Langkah tegas diambil pemerintah dalam mempercepat sterilisasi atau bebas angkutan barang bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Rencana tersebut bakal berlaku secara menyeluruh per 1 Januari 2027.
Kebijakan ini mendesak untuk diterapkan mengingat armada ODOL menempati urutan kedua sebagai penyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia, tepat di bawah sepeda motor.
Baca juga: Kejar Target Zero ODOL 2027, Menhub Siapkan Aturan Ganti Rugi Kerusakan Jalan oleh Truk
Deputi Konektivitas Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Odo RM Manuhutu, membeberkan soal alasannya. Insiden fatal tersebut melibatkan angkutan barang memiliki persentase dampak yang cukup besar, yakni menyentuh angka 10,5 persen. Atas dasar kondisi darurat tersebut, pemerintah kini tengah merampungkan sembilan elemen utama dalam rencana aksi nasional penuntasan kendaraan ODOL.
Sanksi Langsung Pemilik Barang dan Larangan Tol per Juni 2026
Sembilan strategi tersebut meliputi integrasi data dan sistem informasi angkutan barang, pengawasan serta penindakan kendaraan, penetapan kelas jalan. Kemudian peningkatan daya saing distribusi logistik melalui sistem multimoda. Selain itu, dirumuskan pula skema insentif dan disinsentif, kajian dampak kebijakan terhadap biaya logistik dan inflasi. Termasuk juga penguatan ketenagakerjaan, harmonisasi regulasi, serta pembentukan Komite Kerja Konektivitas.
“Dari sembilan rencana aksi tersebut, terdapat 45 target keluaran. Salah satu fokus utama yang hampir rampung adalah integrasi data. Sehingga sistem kami nantinya dapat mendeteksi dan menangkap pergerakan truk ODOL secara akurat, baik di jalan tol, jalan umum, maupun jalan nasional,” jelas Odo saat memberikan pemaparan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Warganet Kesal Jalan Mulus di Jawa Barat Malah Dilewati Truk ODOL, Ini Respons KDM
Odo menjelaskan bahwa sistem penalti baru ini akan menyatukan basis data dari tiga instansi kunci. Ketiganya yaitu Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan. Melalui integrasi ini, penegakan hukum tidak lagi menyasar pengemudi di lapangan saja. Melainkan penalti akan dijatuhkan langsung kepada pemilik barang atau perusahaan pemilik kendaraan.
Sebagai masa transisi menuju pemberlakuan total di tahun depan, pemerintah menetapkan aturan ketat. Sehingga seluruh armada ODOL dilarang keras memasuki akses jalan tol di seluruh Indonesia terhitung mulai 1 Juni 2026 mendatang. Langkah bertahap ini diambil agar implementasi Zero ODOL pada awal tahun 2027 bisa terwujud serentak di berbagai daerah tanpa memicu ketimpangan logistik.
Sistem Tilang Elektronik WIM Siap Jerat Pelanggar
Di sisi lain, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dari Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo, mengakui bahwa penerapan kebijakan ini di lapangan menghadapi tantangan berat. Saat dilakukan uji coba sterilisasi di ruas tol Sumatera, pihak pengelola sempat mendapat protes keras hingga ancaman gugatan hukum dari asosiasi pelaku usaha.
“Praktiknya di lapangan memang tidak mudah. Saat kami mensimulasikan pembatasan truk ODOL di tol Sumatra, dinamikanya luar biasa. Ada yang berjalan efektif, namun ada juga perlawanan hingga ancaman somasi dari sektor industri,” ungkap Sony.
Baca juga: Warga Sering Keluhkan Kabel Putus, Truk ODOL di Cimerak Pangandaran Akhirnya Ditindak Polisi
Guna mengantisipasi gesekan fisik di lapangan, BPJT mengalihkan strategi dengan mengoptimalkan teknologi pengawasan digital. Sepanjang jalur bebas hambatan kini mulai dilengkapi dengan alat timbang bergerak atau Weigh in Motion (WIM) serta kamera sensor modern yang mampu mendeteksi kelebihan muatan dan pelanggaran dimensi secara real-time.
Sistem WIM ini secara otomatis terintegrasi dengan ETLE (tilang elektronik) milik kepolisian serta sistem Blue-e dari Kementerian Perhubungan. Melalui validasi visual tersebut, plat nomor kendaraan yang melanggar akan langsung tercatat untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian guna proses penilangan secara elektronik. (Reza/R6/HR-Online)

2 hours ago
3

















































