I-EU CEPA buka ekspor sawit sebagai hasil dari perjanjian dagang bebas antara Indonesia dan dua puluh tujuh negara Uni Eropa. Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement atau I-EU CEPA berhasil membuka jalur baru untuk ekspor sawit dari negosiasi yang berlangsung sejak tahun 2016. Kesepakatan prinsip akhirnya tercapai pada Juli 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto serta Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen.
Baca Juga: Kopi Java Halu Asal Bandung Barat Tembus Pasar Eropa, Ekspor 26 Ton Senilai Rp 4 Miliar
Perjanjian ini mengeliminasi hingga 98 persen total tarif bea masuk. Hampir semua hambatan perdagangan barang dan jasa akan hilang. Produk unggulan Indonesia seperti sawit, tekstil, alas kaki, dan perikanan bakal diekspor ke pasar Eropa dengan tarif 0 persen.
Dampak I-EU CEPA Buka Ekspor Sawit
Sebelumnya, ekspor minyak sawit dan turunannya ke Uni Eropa sering terkena tarif tinggi. Dengan I-EU CEPA, bea masuk untuk produk sawit Indonesia tidak ada. Hal ini membuat harga sawit nasional lebih kompetitif daripada minyak nabati lain di pasar Eropa.
Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mencatat ekspor minyak sawit ke Uni Eropa pada 2024 mencapai 3,3 juta ton. Volume ini menurun dari lima juta ton pada 2020 akibat berbagai kebijakan diskriminatif. I-EU CEPA harapannya mampu membalikkan tren penurunan tersebut secara signifikan.
Baca Juga: Ekspor Mineral Indonesia Hadapi Kendala Baru, Pemerintah Bahas Regulasi REE
Uni Eropa menjadi salah satu pasar tradisional utama bagi sawit Indonesia dengan pangsa ekspor sebesar 11,8 persen selama periode 2020–2024. Industri Eropa sangat membutuhkan kelapa sawit untuk bahan baku sabun, kosmetik, makanan olahan, dan biodiesel.
Tantangan Nontarif yang Masih Ada
European Union Deforestation Regulation atau EUDR menjadi hambatan utama meski tarif sudah nol. Aturan ini mewajibkan produk sawit memiliki bukti ketertelusuran bahwa bahan baku tidak berasal dari lahan hasil deforestasi setelah 31 Desember 2020. Indonesia saat ini kategorinya sebagai negara risiko menengah, sehingga tiga persen produk ekspor wajib menjalani uji tuntas.
RED II mengklasifikasikan minyak sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perubahan penggunaan lahan tidak langsung atau ILUC. Kebijakan ini membatasi penggunaan sawit sebagai bahan baku biodiesel di Eropa. Meski implementasi EUDR ditunda hingga Desember 2025 untuk perusahaan besar, aturan tersebut belum sepenuhnya dihapus.
Lahan sawit milik perusahaan sudah tercatat rapi sejak moratorium 2011. Namun, lahan sawit rakyat atau petani kecil tidak memiliki moratorium serupa. Banyak petani membuka lahan setelah tahun 2020 untuk kebutuhan hidup. Kondisi ini membuat produk sawit dari petani kecil berpotong tidak lolos verifikasi EUDR.
Target Implementasi
Kedua pihak menargetkan implementasi I-EU CEPA pada Januari 2027. Sebelumnya, perjanjian harus melalui proses telaah hukum dan ratifikasi di parlemen Indonesia serta Uni Eropa. Penandatanganan resmi dijadwalkan pada Oktober 2026 mendatang.
Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO menjadi standar wajib bagi perkebunan sawit nasional. Pemerintah terus mempercepat sertifikasi ISPO bagi petani kecil agar produk mereka memenuhi syarat ekspor. Standar ini menjadi bukti bahwa produksi sawit Indonesia ramah lingkungan.
Baca Juga: Proyek EPC Talavera Tuntas, Siap Jadi Tonggak Baru Ekspor Semen Indonesia
I-EU CEPA buka ekspor sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa dengan menghapus tarif bea masuk hingga 0 persen. Namun, tantangan nontarif I-EU CEPA buka ekspor sawit seperti EUDR dan RED II masih menghambat akses penuh. Perusahaan besar dengan sertifikasi lengkap akan lebih mudah meraih manfaat, sementara petani kecil butuh pendampingan intensif. (R10/HR-Online)

11 hours ago
11

















































