Hanya Banjar Satu-satunya Kota di Jabar yang Masih Didominasi Desa, Begini Penjelasan DPMD

1 month ago 93

harapanrakyat.com,- Kota Banjar rupanya menjadi satu-satunya Pemerintah Kota di Jawa Barat (Jabar), yang yang struktur pemerintahannya masih didominasi oleh wilayah administrasi desa dibandingkan kelurahan. Bahkan, jumlah desa di Kota Banjar lebih dominan dibandingkan dengan kelurahan.

Baca Juga: Usulan Pemekaran Wilayah Desa Kujangsari, DPMD Kota Banjar Sebut Butuh Kajian Komprehensif 

Kota Banjar dengan 4 kecamatan tersebut, saat ini jumlah desa mencakup 16, sedangkan jumlah kelurahan hanya 9 wilayah.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar, mengungkapkan alasan masih didominasi oleh wilayah administrasi desa. Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kota Banjar Sukmana mengatakan, berdasarkan data nasional terdapat 19 kota madya di Indonesia yang masih memiliki wilayah berstatus desa.

Namun, untuk Banjar sampai saat ini memang menjadi satu-satunya pemerintah kota di Jawa Barat yang masih memiliki status desa. “Di Jabar itu hanya Kota Banjar saja. Tapi kalau di pulau Jawa ada 2, yaitu Kota Banjar dan Kota Batu di Jawa Timur,” katanya kepada harapanrakyat.com, Senin (13/7/2026).

Baca Juga: DPMD Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Mundur Dua Perangkat Desa Rejasari

Mengapa Kota Banjar di Jabar Masih Didominasi Desa?

Lanjutnya menjelaskan, alasan belum adanya penambahan jumlah kelurahan di karena sampai saat ini belum ada kebutuhan dan usulan dari masyarakat. Menurutnya, untuk mengubah status desa menjadi kelurahan, harus melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun regulasi terkait mekanisme perubahan status desa menjadi kelurahan. Di antaranya diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. “Belum bertambahnya desa menjadi kelurahan, karena harus melalui usulan dari masyarakat melalui Musyawarah Desa atau Musdes,” jelasnya.

Dalam ketentuan Permendagri tersebut, sambungnya, perubahan status desa menjadi kelurahan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, luas wilayah tidak berubah. Kemudian, jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 KK untuk wilayah Jawa Barat dan Bali, serta paling sedikit 5000 jiwa atau 1000 KK untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali.

“Harus ada sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya Kelurahan. Kemudian, potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha, dan produksi serta keanekaragaman mata pencaharian,” jelasnya menambahkan.

Tidak hanya itu, aspek sosial budaya juga menjadi pertimbangan penting. Masyarakat di wilayah yang akan diubah statusnya, diharapkan telah menunjukkan perubahan karakter dari masyarakat agraris menuju masyarakat yang lebih dominan bergerak di sektor industri dan jasa.

Baca Juga: Permasalahan BUMDes Sukamukti akan Diaudit Inspektorat Kota Banjar

Sukmana menuturkan, sebagian besar masyarakat yang tinggal di perdesaan karakteristik dan mata pencahariannya masih bercorak agraris. “Kuantitas dan kualitas pelayanan, akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik. Berikutnya, kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |