harapanrakyat.com,- Jajaran Timsus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah Priangan Timur. Pengungkapan besar ini merupakan bagian dari gelaran Operasi Libas Lodaya 2026 yang menyasar aksi kejahatan jalanan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, penangkapan ini berhasil membongkar 18 Laporan Polisi (LP) terkait kasus pencurian sepeda motor. Seluruh rentetan kejahatan tersebut terpantau berlangsung sejak kurun waktu Februari hingga Agustus 2026 di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dari operasi tersebut, petugas meringkus lima orang tersangka berinisial D, R, A, HF, dan ES. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial SU masih buron dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Sindikat Curanmor di Tasikmalaya Digulung Polisi, Tiga Pelaku Dibekuk
“Laporan polisi yang bisa kita ungkap dari Operasi Libas Lodaya 2026 ini ada 18 LP. Wilayah TKP berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, dengan rentang waktu kejadian dari Februari sampai Agustus,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/8/2026).
Selain menciduk para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 12 unit sepeda motor hasil curian. Petugas juga mengamankan seperangkat alat kejahatan yang digunakan para pelaku. Seperti kunci letter T, kunci letter Y, anak mata kunci, hingga peralatan rakitan lainnya.
Seluruh kendaraan hasil sitaan rencananya akan dikembalikan kepada para pemilik sah setelah kelengkapan administrasi penyidikan terpenuhi.
Operasi Libas Lodaya 2026 di Tasikmalaya, Polisi Bekuk Sindikat Curanmor
Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi di Tasikmalaya, Sasar Motor Terparkir di Pekarangan
Aksi penangkapan sindikat ini bermula dari kecurigaan petugas gabungan yang sedang melakukan patroli malam di wilayah Tawang. Saat itu, petugas mendapati dua orang pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi tanpa kelengkapan kunci kontak yang wajar.
Setelah dilakukan pengejaran hingga kawasan Cibalong, petugas berhasil membekuk tersangka D (38) dan R (38) yang kemudian mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada kelompok lain yang kerap beroperasi di Cisayong, Ciawi, hingga Sukaresik. Polisi bergerak cepat menyekat jalur rawan di kawasan Gentong, Kecamatan Kadipaten, hingga berhasil mengamankan tiga tersangka tambahan, yakni A (25), HF (25), dan ES (26).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela menjelaskan, sindikat ini merusak rumah kunci stang sepeda motor menggunakan alat rakitan khusus sebelum membawa lari kendaraan korban.
Baca Juga: Operasi Jaran 2026 di Tasikmalaya, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Ungkap 9 Kasus Curanmor
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi komplotan ini tercatat meluas hingga ke Kabupaten Bandung, Sumedang, dan Garut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Kelima pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara polisi masih terus memburu satu pelaku DPO yang melarikan diri. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
4

















































