harapanrakyat.com,- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini masih menunggu kepastian terkait besaran insentif pembelian sepeda motor listrik untuk tahun anggaran 2026. Sebelumnya, pemerintah merencanakan alokasi insentif sebesar Rp3 juta per unit dengan total anggaran mencapai Rp3 triliun.
Namun, ketetapan akhir mengenai skema subsidi ini berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyesuaikannya dengan kemampuan fiskal negara. Setelah aturan Kemenkeu terbit, Kemenperin akan segera mengeluarkan regulasi teknis pelaksanaan program tersebut.
Insentif Pembelian Motor Listrik dan Potensi Pasar
Baca Juga: Menkeu Purbaya Usulkan Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta, Target 6 Juta Unit Mulai Tahun Ini
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, efektivitas insentif sangat bergantung pada besaran nilai bantuan. Termasuk kemudahan syarat. Pengalaman dari program sebelumnya, penyerapan insentif melonjak signifikan ketika syarat pembelian dilonggarkan dan diperluas untuk umum.
Kemenperin tetap optimis pertumbuhan motor listrik masih terbuka lebar. Tren peralihan ke kendaraan listrik ini kemungkinan semakin kuat seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta tarif listrik yang stabil.
Meskipun begitu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply-demand) di seluruh lini industri sepeda motor secara menyeluruh. Sekaligus melindungi investasi yang telah masuk.
Baca Juga: Menuju Kemandirian Energi, Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Motor Listrik Nasional di Cikarang
Tantangan Realisasi Anggaran dan Kapasitas Produksi
Walaupun pagu anggaran Rp 3 triliun secara teoritis mampu mendanai insentif pembelian motor listrik hingga 1 juta unit, namun realisasinya kemungkinan jauh di bawah target tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penyerapan hingga akhir tahun hanya mencapai kisaran 100.000 unit saja. Hal itu karena keterbatasan kapasitas produksi nasional. Ini berarti perkiraan penyerapan anggaran hanya sekitar Rp 300 miliar atau 10 persen dari total pagu yang pemerintah siapkan.
Baca Juga: Pasar EV di Indonesia Meledak, Wamenaker; Tenaga Kerja Lokal Harus Siap
Di sisi lain, penurunan nilai insentif untuk pembelian motor listrik dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta dinilai kurang bertenaga. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) bersama Pakar Otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu, menyoroti bahwa konsumen sangat sensitif terhadap harga awal, uang muka, dan cicilan bulanan.
Ditambah lagi, target implementasi paling cepat pada September 2026. Sehingga menyisakan waktu yang sangat sempit bagi pelaku industri untuk melakukan administrasi dan sosialisasi. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
7

















































