DPRD Jawa Barat Godok Raperda Anti LGBTQ, Targetkan Pemetaan Komprehensif Sesuai Aturan Pusat

12 hours ago 9

harapanrakyat.com,- DPRD Jawa Barat tengah memproses rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait pelarangan dan penanganan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Hal ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat di tingkat provinsi sekaligus menindaklanjuti regulasi dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung mengatakan, rancangan regulasi itu merupakan hak inisiatif murni dari pihak parlemen.

Saat ini, proses pematangan draf Raperda itu berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum membawanya ke Panitia Khusus (Pansus).

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Belum Beri Restu Terkait Wacana Pergantian Nama Wilayah Menjadi Provinsi Sunda

Ia menilai kehadiran regulasi ini krusial untuk memetakan kondisi riil serta dinamika sosial kemasyarakatan di Jawa Barat.

“Raperda (Anti LGBTQ) inisiatif DPRD Jawa Barat, sekarang proses di Bapemperda. Setelah dari Bapemperda, baru kemudian kami jadikan Pansus (Panitia Khusus). Sampai saat ini posisinya memang belum masuk ke Pansus,” kata Untung, Senin (13/7/2026).

Raperda Anti LGBTQ Rujukan Regulasi Pusat

Untung berujar, salah satu landasan filosofis dan yuridis dari Raperda ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan aktivitas kelompok LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer. DPRD Jawa Barat akan menuangkan peta persebaran dan kondisi faktual mengenai LGBTQ secara mendalam di dalam naskah akademik.

Baca Juga: Soroti Pergeseran Anggaran, Komisi V DPRD Jawa Barat Sentil Kinerja Verifikasi USB Disdik

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 itu, jadi salah satu rujukan. Terkait kondisi di lapangan, nanti akan kami petakan betul dan tersampaikan dalam naskah akademik,” ujarnya.

Melibatkan Semua Pemangku Kebijakan

Untung menambahkan, penyusunan naskah akademik Raperda Anti LGBTQ akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, pakar, serta lembaga keagamaan.

Penyusunan perda ini akan mengintegrasikan pandangan dari pemuka agama guna menjaga keselarasan norma di masyarakat dan membuka ruang diskusi.

“Kami mengikutsertakan semua pemangku kepentingan dalam kajian ini. (termasuk MUI?) Iya, kami libatkan,” tambahnya.

Baca Juga: Demonstrasi di DPRD Jawa Barat, Mahasiswa di Bandung Soroti Pelemahan Rupiah Hingga Kenaikan BBM

Hingga pertengahan 2026 ini, Provinsi Jawa Barat belum memiliki Perda yang mengatur pengawasan aktivitas LGBTQ. Namun, beberapa wilayah administrasi tingkat kabupaten/kota, seperti Kota Bandung telah lebih dahulu mengesahkan dan menerapkan regulasi serupa.

Kehadiran aturan di level provinsi ini diproyeksikan menjadi acuan atau stimulus bagi seluruh kabupaten dan kota lain di Jawa Barat untuk segera menerbitkan kebijakan yang selaras. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |