Angka Perceraian di Garut 2026 Meningkat Tajam, Judi Online dan Ekonomi Jadi Penyebab Utama

12 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Kabupaten Garut belakangan ini menjadi sorotan setelah disebut sebagai wilayah dengan jumlah perempuan berstatus janda terbanyak di Jawa Barat. Fenomena ini dipicu oleh melonjaknya angka perceraian rumah tangga yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut.

Berdasarkan data terbaru, ribuan istri nekat melayangkan gugatan cerai terhadap suami mereka dengan alasan dominan mulai dari faktor ekonomi, PHK, hingga dampak buruk judi online (judol).

Angka Perceraian di Garut Meningkat, Antrean Pemohon di PA Membeludak

Baca Juga: Perceraian di Kota Bandung Tembus 4.175 Kasus, Masalah Ekonomi dan Pihak Ketiga Jadi Pemicu

Pemandangan di Pengadilan Agama Garut yang berlokasi di Jalan Suherman, Tarogong Kaler, tampak tidak biasa, terutama pada hari Senin dan Selasa. Ratusan pemohon rela mengantre di loket pendaftaran hingga ruang tunggu sidang untuk mengurus proses pemutusan hubungan suami istri. Baik secara mandiri maupun didampingi advokat.

Sulton Muslim Haqi, salah satu advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sering menangani perkara di PA Garut, mengungkapkan bahwa beban kerjanya meningkat drastis pada tahun 2026. Jika dibandingkan dengan tahun 2025, jumlah klien yang harus ia tangani melonjak hingga tiga kali lipat.

“Menangani gugat cerai dan talak itu bisa sampai per hari itu 10 sampai 15 orang pemohon, dibandingkan tahun sebelumnya justru lebih meningkat di tahun 2026 ini. Dulu paling 3 atau 4 orang saja pemohon,” kata Sulton Muslim Haqi, Senin (13/7/2026).

Judi Online dan PHK Massal Jadi Pemicu Baru

Selain konflik internal dan masalah ekonomi klasik, tren perceraian tahun ini juga dipengaruhi oleh situasi sosial-ekonomi terkini. Termasuk gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ketergantungan pada judi online. Menurut Sulton, alasan yang melatarbelakangi keretakan rumah tangga para kliennya kini lebih beragam.

“Latar belakangnya memang macam-macam, ada faktor ekonomi, ada juga yang suaminya korban PHK perusahaan sehingga tidak punya pekerjaan. Ada juga yang judi online, dan pertengkaran,” jelasnya.

Baca Juga: Pengadilan Agama Bandung Benarkan Ridwan Kamil Ajukan Permohonan Pengangkatan Anak

Data Statistik: Cerai Gugat Mendominasi

Hingga Juli 2026, Pengadilan Agama Garut mencatat total perkara perceraian telah menyentuh angka 4.574 kasus. Menariknya, mayoritas perkara merupakan Cerai Gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sementara Cerai Talak dari pihak suami jumlahnya jauh lebih sedikit.

Panitera Pengadilan Agama Garut, Kosmara, memberikan rincian terkait data yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Beberapa data yang masuk, yakni meluruskan yang viral, jumlah perkara sejak Januari sampai Juli 2026 yaitu 4.574 total perkara perceraian. Terdiri dari 3.809 perkara gugat cerai yaitu istri yang mengajukan, dan 765 perkara talak yaitu suami yang mengajukan,” ungkap Kosmara.

Prediksi Angka Perceraian hingga Akhir Tahun

Meskipun faktor ekonomi sering disebut sebagai pemicu utama pendaftaran, pihak Pengadilan Agama mencatat bahwa dalam proses persidangan, alasan pertengkaran rumah tangga yang terus-menerus sering kali menjadi dasar utama dikabulkannya permohonan cerai.

Baca Juga: Januari-Maret 2026, Pengadilan Agama Kota Cimahi Ungkap Perceraian Jadi Kasus Terbanyak

Kosmara juga menambahkan bahwa pengadilan tidak hanya menangani masalah perceraian, tetapi juga perkara lainnya.

“Perkara lain-lain juga ada, seperti waris dan lainnya. Penyebabnya banyak, dari pertengkaran rumah tangga, ekonomi, kemudian judi online dan sisanya ada,” jelasnya.

Angka perceraian di Garut diprediksi masih akan terus bertambah hingga penghujung tahun 2026. Mengingat masih banyaknya pemohon yang mengantre akibat ketidaksabaran menghadapi tekanan ekonomi dan faktor sosial lainnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |