Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada

6 days ago 23

harapanrakyat.com,- Sejumlah massa dari Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) Kota Banjar, menuntut Pemkot Banjar, Jawa Barat, atas kepemilikan tanah milik Adong sebagai ahli waris dari Gunawan, yang kini menjadi aset tanah RS Asih Husada.

Hal itu terungkap saat massa dari aliansi tersebut melakukan aksi audiensi ke Kantor Wali Kota Banjar, Kamis (12/6/2025).

Penanggung jawab Aliansi Rakyat Menggugat, Danial Mukhlis mengatakan, audiensi ini bagian dari upaya mendapatkan hak atas tanah milik Adong yang sekarang telah menjadi aset pemerintah kota.

Ia menyebutkan, tanah milik warga seluas 373 bata itu sekarang diklaim menjadi milik pemerintah kota. Pihak keluarga juga sudah pernah menuntut hak atas tanahnya itu dan sudah diserahkan seluas 100 bata.

Baca Juga: Dugaan Gaji Pekerja Fiktif di RS Asih Husada Kota Banjar, Pemkot dan APH Diminta Tegas

Jadi masih ada 273 bata tanah milik warga tersebut yang belum dikembalikan oleh pemerintah kota, dan sampai saat ini masih diperjuangkan hak kepemilikannya.

Aliansi Rakyat Persoalkan Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada Kota Banjar

Lanjut Danial, dengan adanya pengembalian tanah milik Adong seluas 100 bata juga menunjukkan bahwa sebetulnya pemerintah kota mengakui luas tanah 373 bata itu milik Adong.

“100 bata dikasih ke Pak Adong. Ini menunjukkan sebetulnya pemkot mengakui bahwa 373 bata itu milik Pak Adong. Tapi kenapa hanya 100 bata yang diberikan, tidak semua. Makannya kami menuntut itu,” kata Danial Mukhlis kepada wartawan.

Ia juga mengklaim bahwa warga tersebut memiliki bukti-bukti kepemilikan, seperti letter C. Namun, dokumen berkaitan dengan kepemilikan hak tanah berupa letter C diambil oleh pihak desa saat itu, hingga akhirnya dinyatakan hilang. “Kalau saat ini di atas aset tanah tersebut berdiri RS Asih Husada dan sekolah PGRI,” terang Danial.

Atas dasar tersebut, pihaknya menuntut kepada Wali Kota Banjar untuk segera menyelesaikan permasalahan hak kepemilikan tanah milik warga tersebut. Karena kini sudah menjadi aset tanah RS Asih Husada.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkot Banjar untuk menunjukkan bukti dokumen atas aset tanah tersebut, jika memang aset tanah itu betul-betul milik pemerintah kota.

“Saat proses audiensi berlangsung, Pemkot Banjar belum menunjukan bukti bahwa aset tersebut merupakan tanah hibah dari Gunawan, yang kemudian menjadi milik Adong sebagai ahli waris,” katanya.

Minta Wali Kota Banjar Buka Ruang Dialog

Pihaknya pun minta Wali Kota Banjar membuka ruang dialog untuk membedah permasalahan ini secara gamblang. Tujuannya untuk memastikan hak kepemilikan tanah itu apakah milik pemerintah kota atau memang milik warga tersebut.

Karena pada saat audiensi, pihaknya juga telah menanyakan terkait ada dan tidaknya akta hibah dari pemilik tanah, atau dari ahli warisnya. Namun hal itu belum terjawab.

Pemerintah Kota Banjar juga belum memperlihatkan sertifikat tanah dari BPN yang sekarang menjadi aset pemerintah kota ketika ditanyakan saat audiensi.

Apabila berdasarkan kajian hukum dan dokumen yang ada hak atas tanah tersebut ternyata secara sah memang milik Pemkot Banjar, maka pihaknya akan menerima hal itu.

“Jadi kalau yang disebut hak milik itu kan harus ada akta hibah. Nah, yang kita kejar sebetulnya itu soal dokumen. Ada nggak dokumen akta hibah dari Pak Gunawan ke desa waktu itu,” tanya Danial.

Baca Juga: Wiwik Ungkap Kekurangan RS Asih Husada Kota Banjar

“Karena kalau kita tadi dengar pernyataan dari pemkot bahwa BPN mengeluarkan sertifikat tanah itu dasarnya bukan dari SK peralihan, saat itu peralihan dari desa ke kelurahan,” ujarnya menambahkan.

Ketika ditanya alasan baru melakukan penuntutan saat ini, Danial mengatakan, permasalahan tersebut merupakan problem lama. Namun baru mengetahui permasalahannya belum lama ini.

“Saya sebetulnya dengan teman-teman baru tahu dua minggu lalu, dan perjuangannya ternyata cukup lama, dari tahun 1985 sampai sekarang,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |