harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus spesialis pembobol sekolah, dengan tersangka satu orang yang merupakan warga Kota Banjar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Ciamis, Jawa Barat, AKBP Hidayatullah, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Demi Biaya Persalinan dan Judol, Pasutri Nekat Curi Mobil Saat Menginap di Hotel di Ciamis
Pelaku yang berinisial R (67) ini telah melakukan aksinya itu di beberapa sekolah dasar (SD) di wilayah Kabupaten Ciamis.
Kapolres Ciamis mengatakan, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel jendela belakang sekolah. Kemudian, masuk ke dalam ruangan sekolah tersebut dan mencongkel laci meja.
Pelaku lalu mengambil 1 unit proyektor, 1 unit laptop dan 1 unit chromebook yang tersimpan di dalam laci meja di sekolah tersebut. Sehingga jika di-rupiahkan kerugiannya mencapai Rp 11,5 juta.
“Jadi TKP pelaku itu di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Rancah. Pelaku mencongkel jendela menggunakan linggis dan mengambil barang elektronik, seperti laptop, chromebook dan juga proyektor,” kata Kapolres.
Spesialis Pembobol Sekolah di Ciamis Tertangkap Berkat Warga
Untuk pengungkapan kasus tersebut, sambung Kapolres, ada warga yang rumah tinggalnya dekat dengan sekolah di Cileungsi, Kecamatan Rancah mendengar suara congkelan di dalam ruangan sekolah.
Kemudian warga tersebut mengajak yang lainnya untuk mengecek. Ternyata benar, di dalam sekolah terdengar ada yang sedang membuka-buka laci. Lalu warga langsung mengepung dan mengamankan pelaku.
“Jadi proses penangkapan itu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku berhasil diamankan oleh warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku spesialis pembobol sekolah ini sudah beraksi di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Ciamis. Pelaku juga melakukan dugaan pencurian yang serupa sejak tahun 2024.
Baca Juga: Warga Cipaku Ciamis Resah, Pencurian Marak dalam Sepekan Terakhir
Setiap melakukan aksinya itu, sasaran pelaku adalah sekolah dasar, yang memang kerap tidak ada penjaga atau piket.
“Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana serupa. Akibat kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

15 hours ago
8

















































