Ternyata Bale Pananggeuhan Era Dedi Mulyadi dengan JQR Era Ridwan Kamil Punya Kesamaan

3 days ago 19

harapanrakyat.com,- Keberadaan Bale Pananggeuhan atau pos layanan aduan di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang di kediaman Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dan kompleks Gedung Sate, Kota Bandung, kini mendapat antusias dari warga. Sebab, warga dari seluruh daerah yang ada di Jawa Barat bisa menyampaikan pengaduan di Bale Pananggeuhan di Lembur Pakuan maupun yang berada di Gedung Sate.

Namun, warga hanya bisa mengadukan tiga persoalan ke Bale Pananggeuhan yang berada di Lembur Pakuan dan Gedung Sate. Tiga persoalan itu meliputi, pendidikan, kesehatan, dan bantuan hukum.

Baca juga: Dua Hari Beroperasi, Bale Pananggeuhan di Gedung Sate Sudah Terima Puluhan Pengaduan Masyarakat 

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, frasa atau gabungan kata Bale Pananggeuhan dalam Bahasa Sunda memiliki arti ruang untuk menyampaikan pengaduan, perlindungan, maupun pertolongan.

Namun, keberadaan Bale Pananggeuhan di Lembur Pakuan dan kompleks Gedung Sate, ternyata memiliki kesamaan. Kesamaan ini terkait dengan program Jabar Quick Response (JQR) era kepemimpinan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil.

Penjelasan Soal Bale Pananggeuhan

Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setda Jawa Barat, Akhmad Taufiqurrahman tak menampik bahwa program ini dengan JQR memiliki kesamaan.

Menurut Akhmad, persamaan antara Bale ini dengan JQR terletak pada semangat kemanusiaan. “Semangatnya sama. Semangat kemanusiaan (dalam Bale Pananggeuhan dan JQR),” ujar Akhmad, Selasa (7/10/2025).

Meski memiliki satu kesamaan, kata Akhmad, terdapat perbedaan yang cukup kentara antara Bale Pananggeuhan dengan JQR. Perbedaan yang Akhmad maksud yakni, petugas yang menerima aduan masyarakat di Bale Pananggeuhan ini seluruh berasal dari Pemprov Jawa Barat. Mereka melibatkan ASN PNS maupun PPPK. Sedangkan, JQR turut melibatkan relawan dari luar pegawai Pemprov Jawa Barat.

“Pemprov turun tangan di Bale Pananggeuhan. Kan yang bertugas PNS dan PPPK, dari internal Pemprov Jabar. Mereka bukan relawan dari luar,” kata Akhmad.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuka layanan aduan atau Bale Pananggeuhan bagi masyarakat di kediaman pribadinya. Lokasinya berada di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

Namun, seiring membludak antusias warga yang menyampaikan aduan ke Lembur Pakuan, Dedi Mulyadi memutuskan untuk membuat Bale Pananggeuhan di Kompleks Gedung Sate. Lokasi ini berada di pinggir Masjid Al-Muttaqin yang sebelumnya menjadi kantor One Stop Service (OSS).

Setelah itu, Pemprov Jawa Barat berencana menambah Bale Pananggeuhan di lokasi lain. Termasuk di Bale Dewa Niskala Kabupaten Garut, Bale Jaya Dewata Kabupaten Cirebon, Bale Pakuan Pajajaran Kota Bogor, dan Bale Sri Baduga Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan, JQR lahir pada 18 September 2018, hasil inisiasi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Ridwan Kamil. Saat itu, pembentukan JQR bertujuan sebagai gerakan sosial dan bukti keseriusan Pemprov Jawa Barat untuk memberikan solusi maupun pertolongan pertama.

Berbeda dengan Bale Pananggeuhan yang berfokus pada penanganan pendidikan, kesehatan, dan bantuan hukum, JQR memiliki tujuh lingkup layanan. 

Mulai dari kedaruratan kesehatan dan sakit, putus akses pendidikan, gizi buruk dan kelaparan, rumah tidak layak huni yang berpotensi mengancam keselamatannya, listrik darurat yang berada di desa terisolir, kebencanaan, dan jembatan darurat.

Namun, setelah lima tahun lamanya JQR beroperasi, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memutuskan untuk membubarkannya. Pembubaran JQR ini berlangsung pada 31 Desember 2023. Keputusan ini datang selang tiga bulan lebih sejak Bey Triadi Machmudin menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Itu terjadi seusai serah terima jabatan dengan Ridwan Kamil pada 5 September 2025. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |