harapanrakyat.com,- Kasus kekerasan seksual tragis menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Remaja di bawah umur tersebut dilaporkan menjadi korban rudapaksa. Diduga, enam orang pria melakukan kekerasan tersebut di sebuah rumah di kawasan Sapan, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Seorang Pria di Sumedang Jadi Korban Penganiayaan di Kos-kosan, Polisi Buru Pelaku
Aksi keji ini bermula dari perkenalan di dunia maya melalui platform TikTok. Setelah itu, komunikasi berlanjut secara intensif di aplikasi WhatsApp. Pelaku kemudian membujuk korban untuk bertemu secara langsung. Selanjutnya, pelaku membawanya pergi hingga larut malam.
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Remaja di Bandung
Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam tersebut sempat memicu kepanikan luar biasa dari pihak keluarga. Hal itu karena ponsel korban tidak dapat dihubungi. “Pertemuan kedua pelaku mengajak main korban,” ujar kuasa hukum korban, Reyraya Respati, Jumat (3/7/2026).
Korban baru dipulangkan keesokan harinya dengan cara diturunkan di pinggir Jalan Sapan, Kabupaten Bandung. Pihak keluarga yang tidak menerima perbuatan tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian demi mendapat keadilan hukum.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan di Polresta Bandung, petugas mengonfirmasi ada enam orang yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Polisi bergerak cepat dengan menahan tiga orang terduga pelaku utama. Sementara itu, tiga orang lainnya sejauh ini masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
Pihak pengacara menilai aksi kriminal ini sudah terorganisasi dengan rapi dan terencana untuk menjebak anak di bawah umur. Berdasarkan hasil investigasi mandiri, korban dipaksa menelan campuran zat atau racikan obat terlarang yang dimasukkan ke dalam minuman. Akibatnya, kesadarannya hilang.
Baca juga: Kondisi Korban Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung Mulai Membaik dan Bisa Duduk
Dampak dari tindakan sadis tersebut, kondisi psikologis korban saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam dan terguncang hebat. Saat menjalani proses asesmen awal bersama UPTD PPA Kota Bandung, korban bahkan belum mampu memberikan keterangan secara lancar karena syok.
Tim hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Selain itu, mereka akan berkoordinasi intensif dengan penyidik kepolisian guna mengungkap jenis obat yang digunakan pelaku. Seluruh pihak berharap para pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dengan demikian, ancaman hukuman pidana seberat-beratnya dapat dijatuhkan. (Reza/R6/HR-Online)

13 hours ago
4

















































