harapanrakyat.com,- Perusahaan pengolahan batu kapur yang memicu pemandangan unik sekaligus mengganggu di Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, akhirnya menerima tindakan tegas dari pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat telah menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi ini diberikan setelah melakukan penelusuran dan meminta penjelasan kepada pihak pengelola pabrik.
Baca juga: Tampak Bersalju, Jalan Raya Padalarang-Cianjur Ternyata Hanya Tertutup Debu Batu Kapur
Kasus ini bermula saat pemandangan di pinggir Jalan Raya Padalarang–Cianjur menjadi sorotan publik. Seluruh permukaan jalan, atap rumah, hingga dedaunan berubah warna menjadi putih bersih seolah tertutup hamparan salju. Namun, sebenarnya itu hanyalah tumpukan debu halus hasil pengolahan batu kapur yang beterbangan ke mana-mana.
Setelah turun ke lokasi dan memeriksa langsung ke dalam lingkungan pabrik, tim pengawas menemukan kejanggalan mendasar. Perusahaan tersebut ternyata belum dilengkapi peralatan penahan debu yang memadai. Dengan demikian, partikel halus bebas terbang terbawa angin dan mencemari lingkungan pemukiman sekitarnya.
Tindakan Tegas untuk Pabrik Penghasil Debu
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Adhi Setyowibowo, menjelaskan sanksi yang diberikan berisi serangkaian kewajiban yang harus segera dipenuhi. Mulai dari penyempurnaan dokumen lingkungan, pembatasan jumlah produksi, hingga pemasangan alat penangkap debu yang berfungsi baik.
“Selama belum ada sistem penghisap atau pembuangan udara yang layak, kapasitas kerja pabrik wajib dikurangi. Mereka juga harus menyusun aturan teknis pembuangan sisa produksi dan air limbah agar tidak lagi merugikan warga,” tegas Adhi, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Viral Dugaan Transaksi Narkoba di Cihampelas KBB, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ibrahim Adjie, juga membenarkan hasil pantauan yang dilakukan timnya. Lapisan putih tebal yang sempat viral itu dipastikan sepenuhnya berasal dari aktivitas industri tersebut dan bukan hal lain. “Kami sudah cek langsung ke lapangan, dan sudah jelas sumbernya berasal dari pengolahan batu kapur itu sendiri,” ujar Ibrahim.
Pemerintah daerah berharap sanksi ini menjadi peringatan sekaligus mendorong perusahaan segera berbenah. Dengan demikian, pemandangan yang sempat dianggap indah namun menyimpan bahaya bagi kesehatan itu tidak terulang kembali di masa mendatang. (Juhaeri/R6/HR-Online)

12 hours ago
7

















































