Polresta Bandung Ringkus Tiga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Ciparay

12 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa seorang anak di bawah umur. Kasus yang memicu keprihatinan publik ini terjadi di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Polisi kini telah mengamankan tiga orang tersangka.

Baca juga: Siswi SMP di Bandung Jadi Korban Rudapaksa Enam Orang, Dicekoki Obat hingga Alami Trauma Berat

Penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi ke kepolisian awal bulan ini. Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan intensif guna menyeret para pelaku ke meja hijau.

Kronologi Kekerasan Seksual Anak di Ciparay

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, memaparkan bahwa peristiwa pidana tersebut berlangsung dari Minggu malam hingga Senin dini hari di sebuah rumah kawasan Kampung Sapan, Desa Sumbersari. Korban yang baru menginjak usia 13 tahun awalnya terbujuk rayuan salah satu pelaku. Hal ini terjadi melalui pesan singkat di ponselnya.

“Salah satu pelaku menjemput dan mengajak korban ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, para pelaku ini mencekoki minuman beralkohol serta obat-obatan,” ujar Aldi, Jumat (3/7/2026).

Setelah korban tidak berdaya akibat pengaruh zat terlarang tersebut, para pelaku secara bergiliran melancarkan aksi bejat mereka. Begitu tabir kejahatan ini terendus oleh pihak keluarga, warga setempat langsung bersikap kooperatif. Mereka membantu mengamankan para terduga pelaku di lapangan.

Baca juga: Seorang Pria di Sumedang Jadi Korban Penganiayaan di Kos-kosan, Polisi Buru Pelaku

Warga kemudian menyerahkan para pelaku ke pihak berwajib tanpa ada aksi main hakim sendiri. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti itu berupa pakaian korban, perangkat ponsel, tangkapan layar obrolan, hingga hasil visum et repertum dari tim medis rumah sakit.

Dari tiga tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pria dewasa yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Bandung. Sementara satu pelaku lainnya berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena usianya yang masih di bawah umur.

Demi menjamin hak-haknya sesuai undang-undang peradilan anak, tersangka ABH kini dititipkan ke Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa. Penitipan ini dilakukan dengan pendampingan dari Bapas serta pekerja sosial. Di sisi lain, kepolisian berkomitmen menjerat dua pelaku dewasa dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara yang berat. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |