Respon Wali Kota Banjar Soal Zona Merah hingga Program ASN Naik Transportasi Online

2 days ago 17

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono merespon sejumlah aspirasi dari Paguyuban Online Priangan Timur yang meminta program Jumat Berkah ASN naik transportasi online. Menurutnya, sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh paguyuban tersebut cukup bagus dan dapat ditindaklanjuti.

Namun, untuk menindaklanjuti sejumlah aspirasi itu perlu ada kajian yang matang dan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah kota dengan pihak transportasi umum. Termasuk menghitung dampak negatif terhadap efisiensi waktu.

Karena ASN juga harus bekerja tepat waktu. Kemudian, kesiapan alat transportasi juga harus diperhitungkan dengan jumlah ASN. Begitupun dengan usulan terkait penghapusan zonasi bagi transportasi online.

Baca Juga: Kata Dishub Kota Banjar Soal Penghapusan Zona Merah Bagi Transportasi Online

Pemkot Banjar Sambut Baik Usulan Program ASN Naik Transportasi Online

Menurutnya, hal itu juga perlu diskusi lebih lanjut, dan pemerintah kota akan menyambut baik ketika pihak paguyuban transportasi akan mendiskusikan aspirasi tersebut.

“Aspirasi yang bagus perlu kita tindaklanjuti. Tapi harus duduk bersama, baik pemerintah dan pelaku transportasi umum agar harapan itu bisa tercapai,” kata Sudarsono kepada harapanrakyat.com, Selasa (7/10/2025).

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno mengatakan, terkait penghapusan zona merah bagi transportasi online seperti di kawasan Stasiun, upaya tersebut bisa dilakukan.

Namun, upaya itu tentunya harus melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak pelaku usaha layanan jasa transportasi. Baik transportasi online maupun konvensional.

Tempuh Prosedur

Pihak perusahaan yang menaungi jasa transportasi online juga harus menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Yakni Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Itu bisa didiskusikan lagi dengan pihak-pihak bersangkutan, dan itu bagian dari upaya kami Dinas Perhubungan untuk melakukan pembinaan,” katanya.

Lanjutnya menjelaskan, dalam ketentuan Permenhub Pasal 118 sudah diatur, bahwa perusahaan angkutan sewa khusus bisa mengembangkan usaha di kabupaten/kota. Syaratnya wajib membuka kantor cabang.

Kemudian, melaporkan dan mendaftarkan perusahaan angkutan sewa khusus kepada pemerintah kabupaten/kota, sesuai domisili perusahaan atau cabang yang bersangkutan.

Baca Juga: Paguyuban Online Bersatu Minta Pemkot Banjar Bikin Program ASN Naik Transportasi Online, Hapus Zona Merah

Namun, sejauh ini belum ada perusahaan transportasi online yang mendaftar atau melapor ke Dinas Perhubungan Kota Banjar. Sehingga untuk pendataan dan pembinaan menjadi terkendala.

“Kami mengimbau agar pihak perusahaan transportasi online juga mendaftarkan usahanya secara resmi. Kalau nggak terdaftar sesuai aturan, ya kami kesulitan untuk pembinaan,” ujarnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |