harapanrakyat.com,- Pemerintah kini tengah menyiapkan kebijakan pengetatan penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi secara matang. Langkah pembatasan pembelian BBM untuk jenis Pertalite ini diproyeksikan mampu memangkas pengeluaran anggaran subsidi negara hingga 10 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah masih melakukan kalkulasi terkait besaran nominal penghematan dari kebijakan tersebut.
Upaya ini semata-mata demi memastikan alokasi anggaran belanja untuk subsidi energi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak dan tepat sasaran.
Pembatasan Pertalite Tahap Awal Sasar Kelompok Desil 10
Sebagai langkah permulaan, skema pembatasan rencananya akan pemerintah terapkan pada kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi, yakni desil 10, dalam beberapa bulan kedepan.
“Mungkin nanti kita akan coba beberapa bulan kedepan, kita batasi dulu yang desil 10, itu saja,” ujar Menkeu Purbaya, Kamis (20/8/2026).
Ia pun optimistis pembatasan Pertalite pada kelompok paling sejahtera ini mampu mereduksi beban anggaran subsidi BBM secara signifikan.
Meski nominal pastinya masih dalam proses penghitungan, namun pemerintah berkomitmen mekanisme penyaluran di lapangan tetap berjalan secara presisi dan tepat sasaran.
Urgensi penataan subsidi ini juga sejalan dengan meningkatnya pagu anggaran energi nasional. Dalam RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2027, pemerintah mengalokasikan dana subsidi energi sebesar Rp 272,9 triliun.
Angka sebesar itu menunjukkan peningkatan sekitar 20 persen atau setara Rp 45,6 triliun dibanding proyeksi pada APBN 2026.
Secara lebih terperinci, alokasi dari total anggaran subsidi energi tersebut untuk beberapa sektor utama. Subsidi BBM, solar, dan minyak tanah Rp 28,7 triliun, subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg Rp 141 triliun. Serta subsidi listrik sebesar Rp 130 triliun.
Baca Juga: Aturan Baru Pembatasan Pertalite: Kelompok Masyarakat Kaya Jadi Sasaran Utama
Rencana Pembatasan Kelompok Desil 9 dan 10
Senada dengan Menkeu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah masih terus mematangkan regulasi pembatasan untuk masyarakat kaya dengan status desil 9 dan 10.
Istilah desil sendiri merujuk pada pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga (skala 1 hingga 10) yang dipetakan oleh BPS, dan diverifikasi Kementerian Sosial.
Desil 1 mengindikasikan kondisi paling rentan, sementara desil 10 menggambarkan kelompok masyarakat paling sejahtera. Data desil ini tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dasar utama agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat.
Pernyataan ini Bahlil sampaikan usai menghadiri acara The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, pada Rabu (19/8/2026).
Ketentuan Pembelian Pertalite Saat Ini
Selama kajian pembatasan belum rampung, Bahlil menegaskan bahwa transaksi pembelian BBM di stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) tetap berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Kata Menteri ESDM Harga BBM Pertamax Turun Jika Ketegangan Global Mereda
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, batas kuota pembelian harian BBM Pertalite adalah kendaraan truk dan bus maksimal 200 liter per hari. Sedangkan kendaraan pada umumnya maksimal 50 liter per hari.
Menteri ESDM juga mengimbau kesadaran masyarakat golongan mampu untuk tidak lagi mengonsumsi BBM bersubsidi. Menurutnya, komoditas subsidi sepenuhnya merupakan hak milik masyarakat yang kurang mampu. Sehingga golongan ekonomi kuat tidak mengambil hak tersebut. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
7

















































