harapanrakyat.com,- Setelah beberapa pekan buron, kawanan geng motor asal Garut, Jawa Barat yang bacok kakek tua dengan golok akhirnya berhasil diringkus polisi. Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas dibagian kaki. Sementara satu orang pelaku lagi merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Aniaya 6 Korban Secara Sadis, 20 Pelajar Asal Garut yang Diduga Gabung Geng Motor Kena Ciduk Polisi
Komplotan geng motor yang nekat membacok wajah Ade Muhtar (62), kakek tua asal Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul berhasil dicokok Satuan Reserse Kriminal Polsek Tarogong Kidul. Ada 2 orang pelaku yang saat ini telah dilimpahkan ke Polres Garut. Masing-masing pelaku berinisial SA (23) dan WO (15), telah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kronologi Geng Motor Bacok Kakek Tua di Garut
Polisi menyebut, kejadian itu terjadi pada pukul 04.00 Wib, Kamis tanggal 23 Juli 2026 lalu. Korban ketika itu akan berangkat ke pasar Ciawitali bersama istrinya menggunakan motor. Sampai di jalan Cimanuk, datang segerombolan geng motor yang ugal-ugalan sambil zig-zag dan hampir menabrak istri korban.
“Ketika itu korban bersama istrinya hendak ke pasar. Lalu dua pelaku datang menggunakan motor sambil mengendarai zig zag dan hampir menabrak istri korban. Merasa kaget dengan ulah pelaku, lalu istri korban menegurnya. Tapi si pelaku ini tak terima dan menghampiri istri korban,” jelas AKBP Niko N Adi Putra, Kapolres Garut, Kamis (20/8/2026).
Merasa nyawa istrinya terancam karena pelaku menghunus golok, Ade kemudian melindungi istrinya. Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol langsung membacok wajah kakek tua tersebut hingga terkapar. Buntut peristiwa itu sontak membuat istri korban histeris, warga sekitar segera menolong dan membawanya ke rumah sakit.
“Pelaku menghujamkan senjata tajam itu ke arah wajah korban, karena tidak bisa ditahan, akhirnya bagian dagu korban terkena bacokan dengan luka 16 jahitan,” tambahnya.
Pelaku saat ini memang telah diamankan polisi, namun satu dari 2 orang bandit ini harus dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki. Bagi pelaku yang telah dewasa dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara pelaku anak dikenakan peradilan khusus anak.
Niko juga menegaskan, kelompok geng motor ini mengatasnamakan XTC daerah Garut, sehingga polisi memastikan untuk pelaku dewasa merupakan residivis kasus yang sama. “Geng motor, namanya XTC Garut,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online)

4 hours ago
2

















































