harapanrakyat.com,- Kabar terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji menunjukkan adanya penyesuaian anggaran yang cukup signifikan. Pemerintah mengumumkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 mengalami kenaikan 22,8 persen. Atau menembus angka hingga sebesar Rp 107,34 juta per orang.
Meskipun secara total biaya operasional haji melonjak dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 87,4 juta, calon jamaah tidak perlu panik. Pemerintah bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan skema pembiayaan baru yang meringankan beban pembayaran langsung dari jemaah.
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai rincian, skema pembayaran, serta faktor utama kebijakan penyesuaian.
Baca Juga: Aturan Berubah, Kuota Haji Bandung Barat Anjlok dari 1.228 Tinggal 89 Orang
Skema Baru Biaya Haji 2027: Pembayaran Jemaah Lebih Ringan
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk mengubah rasio pembebanan biaya haji demi menjaga keterjangkauan bagi jamaah.
Pada musim haji 2027, rasio pembayaran akan dibalik menjadi 40 persen ditanggung oleh jamaah dan 60 persen ditanggung oleh BPKH.
Perubahan rasio ini sangat kontras dengan kebijakan tahun sebelumnya, yang mana jamaah menanggung porsi lebih besar yaitu sebesar 62 persen, sedangkan BPKH menyubsidi sebesar 38 persen.
Berkat formula baru ini, perbandingan biaya pada tahun lalu jamaah membayar langsung sebesar Rp 54,19 juta per orang. Sedangkan, tahun 2027 jamaah hanya perlu membayar langsung biaya haji sebesar Rp 42,93 juta per orang. Ini menunjukkan adanya penurunan biaya langsung sebesar 20,77 persen.
Namun disisi lain, tanggung jawab nilai manfaat yang harus disediakan oleh BPKH membengkak hampir 94 persen. Subsidi nilai manfaat melonjak tajam dari Rp 33,21 juta per jamaah menjadi Rp 64,4 juta per jemaah.
Pembagian Komponen
Agar transparan, pemerintah memisahkan secara jelas penggunaan dana dari pembayaran langsung jemaah dan subsidi dari BPKH.
Biaya yang dibayar langsung oleh jamaah (setoran pelunasan) meliputi tiket penerbangan menuju Arab Saudi. Serta biaya akomodasi atau penginapan selama berada di Tanah Suci.
Sementara biaya yang BPKH tanggung meliputi pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal selama prosesi ibadah haji. Perlindungan jamaah dan pelayanan di bandara.
Baca Juga: Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107 Juta, Kemenhaj Jawa Barat Minta Calon Jemaah Tetap Tenang
Kemudian, penyusunan dokumen perjalanan dan penyediaan perlengkapan jamaah. Serta biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah, dan biaya operasional pengelolaan BPIH.
Alasan Kenaikan
Kenaikan BPIH hingga menyentuh Rp 107,34 juta ini tentu berdasarkan pada perhitungan matang. Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026), Gus Irfan memaparkan empat faktor eksternal dan kebijakan baru yang memicu lonjakan biaya haji tahun 2027.
Keempat faktor tersebut antara lain dampak geopolitik global terhadap harga avtur. Ketegangan geopolitik di tingkat global, khususnya konflik yang melibatkan negara Iran, Israel, dan Amerika Serikat, telah mengganggu jalur perdagangan minyak dunia.
Hambatan distribusi di Selat Hormuz, yang menjadi pintu gerbang bagi 34 persen perdagangan minyak mentah global, menyebabkan pasokan minyak tersendat. Imbasnya, harga bahan bakar pesawat jet (avtur) menjadi terdorong naik.
Kemudian, nilai kurs Rupiah terhadap Dolar AS diproyeksikan mengalami perubahan untuk tahun depan. Pemerintah mengasumsikan kurs rupiah untuk anggaran biaya haji 2027 naik sebesar Rp 1.000 atau melemah sekitar 6 persen.
Dari posisi tahun ini senilai Rp 16.500 jadi Rp 17.500 per Dolar AS sepanjang 2027. Kenaikan kurs tersebut otomatis mendongkrak biaya komponen operasional yang menggunakan mata uang asing.
Faktor berikutnya yaitu lonjakan tarif penerbangan. Kombinasi antara dinamika geopolitik di Timur Tengah dan pelemahan nilai tukar rupiah diproyeksikan akan mendongkrak biaya penerbangan jamaah haji secara signifikan.
Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan penyesuaian biaya penerbangan dari semula Rp 32 juta pada tahun 2026, menjadi Rp 40 juta per jamaah pada tahun 2027.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Pemerintah Ingatkan Bahaya Haji Tanpa Antre dan Risiko Deportasi
Kemudian, Kerajaan Arab Saudi resmi menghapus paket layanan tipe D di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Kebijakan ini berdampak terhadap pengalihan jamaah domestik untuk menggunakan paket layanan tipe C yang tarifnya lebih tinggi.
Kendati demikian, Gus Irfan memastikan pengalihan layanan ini demi memenuhi rekomendasi Komisi VIII DPR untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para jamaah. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

2 hours ago
3

















































