harapanrakyat.com,- Pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 di Kota Banjar, Jawa Barat, telah memasuki masa jatuh tempo pada 30 September 2025. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar pun mengungkapkan capaian realisasi pendapatan dari sektor PBB-P2 tersebut.
Baca Juga: Perusahaan di Kota Banjar Nunggak Pajak PBB-P2, Pemkot Beri Relaksasi
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi mengatakan, target pendapatan dari sektor PBB-P2 pada tahun ini yaitu sebesar Rp8.349.055.595. Namun, berdasarkan data laporan realisasi pembayaran PBB-P2 hingga 30 September 2025, target tercapai baru sekitar 78,26 persen atau Rp6.533.764.622.
Berdasarkan data laporan realisasi pendapatan itu juga baru terdapat 1 desa/kelurahan yang wajib pajak di wilayahnya sudah melunasi pembayaran PBB-P2, sebelum masa jatuh tempo berakhir.
“Capaian realisasi sampai akhir bulan September 78,26. Sementara ini baru Desa Jajawar yang sudah lunas pembayaran PBB-P2,” kata Jody kepada harapanrakyat.com, Rabu (1/10/2025).
Kendala Kejar Target Pendapatan PBB-P2 di Kota Banjar
Jody mengungkapkan, bahwa ada sejumlah kendala untuk mengejar target realisasi pendapatan PBB-P2. Kendala belum optimalnya capaian realisasi tersebut, wajib pajak beralasan karena kondisi ekonomi masyarakat sekarang lesu.
Selain itu, distribusi SPPT kepada wajib pajak juga baru dimulai pada bulan Maret atau pada tahun berjalan. Sehingga waktu pembayaran dengan masa jatuh tempo cukup pendek.
Namun begitu, pihaknya optimistis nantinya realisasi pendapatan dari sektor PBB-P2 di Kota Banjar dapat tercapai. Karena masih ada waktu 3 bulan tersisa sampai dengan bulan Desember mendatang.
“Kendalanya alasan klasik karena kondisi perekonomian. Selain itu, distribusi SPPT juga kan di bulan Maret. Tapi ini masih on the track,” ungkap Jody.
Lebih lanjut ia menegaskan, wajib pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-P2 sampai dengan batas ketentuan jatuh tempo akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya, berupa denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Tanggapi Petani yang Enggan Bayar Pajak Gegara Irigasi Sawah Rusak
Meski demikian, pihaknya akan mengupayakan relaksasi bagi wajib pajak yang terkena sanksi keterlambatan melalui skema pembayaran digital.
“Kita usahakan nanti ada insentif berupa pembebasan sanksi administrasi berupa denda atas permintaan desa/kelurahan. Tapi pembayarannya harus melalui QRIS dan Virtual Account,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)