Puluhan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Disita di Sumedang dari Januari-September 2025

1 week ago 23

harapanrakyat.com,- Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang menunjukkan hasil signifikan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang bersama Petugas Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal dalam operasi pasar.

Baca Juga: Bea Cukai dan Satpol PP Sumedang Ciduk Kurir Rokok Ilegal, Puluhan Ribu Batang Diamankan

Sejak Januari hingga September 2025, total 54.982 batang rokok ilegal telah berhasil petugas sita. Rokok-rokok terlarang ini petugas temukan dan sita dari sejumlah warung kelontongan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi membenarkan data tersebut.

“Ya, sejak bulan Januari hingga September ini, total ada 54.982 rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan. Operasi ini kerja sama dengan Kantor Bea Cukai bersama Satpol PP,” jelas Dadi Rabu (24/9/2025).

Meskipun telah dilakukan penyitaan dalam jumlah besar, Dadi mengingatkan bahwa angka tersebut tidak serta-merta menandakan peredaran rokok ilegal telah terhenti sepenuhnya. Mengingat masih banyaknya temuan di lapangan, Satpol PP Sumedang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah.

“Peredaran rokok ilegal di Sumedang cukup tersebar di berbagai daerah dan bisa dijual di warung-warung eceran. Tentunya ini sangat memprihatinkan, jadi kami akan terus berupaya untuk memberantas rokok ilegal,” tegasnya.

Faktor Penyebab dan Dampak Negatif Rokok Tanpa Pita Cukai

Menurut Dadi, faktor utama yang menyebabkan maraknya rokok ilegal dan tingginya permintaan dari masyarakat adalah harganya yang jauh lebih murah, dibandingkan rokok resmi yang memiliki pita cukai.

“Jadi dengan harga yang murah ini, maka rokok ilegal ini banyak diminati kebanyakan masyarakat,” imbuhnya.

Dadi menekankan, bahwa peredaran rokok ilegal memiliki dampak ganda yang merugikan. Jadi, tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat sebagai konsumen, tetapi yang paling utama adalah merugikan keuangan negara akibat hilangnya potensi penerimaan cukai.

Baca Juga: Sumedang Perkuat Peran Masyarakat dalam Kampanye Gempur Rokok Ilegal demi Kesehatan dan Negara

Menanggapi fenomena rokok tanpa pita cukai ini, Satpol PP berharap operasi pasar ini dapat berfungsi sebagai pembelajaran dan edukasi bagi masyarakat. Khususnya bagi para pedagang yang masih memperjualbelikan produk ilegal tersebut.

“Rokok ilegal itu memang murah. Tapi yang perlu masyarakat tahu adalah dampak terhadap kesehatan. Selain itu juga peredaran rokok tanpa cukai ini dapat merugikan negara,” pungkasnya. (Adi/R5/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |