harapanrakyat.com,- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) berakhir hari ini. Angka kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) di Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami penurunan.
Sebagai informasi, program pemutihan PKB tersebut merupakan program dari Gubernur Jawa Barat, sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
Program Pemutihan Berakhir
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata mengatakan, program tersebut terakhir pada Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, dari hasil program tersebut capaian P3DW Kota Banjar sudah cukup signifikan dan mencapai target. “Kami sampaikan berkenaan dengan berakhirnya program pada hari ini, capaian yang sudah kita peroleh alhamdulillah sudah cukup signifikan,” kata Benny Suranata.
Baca juga: Rawat Warisan Leluhur, Begini Potret Tradisi Jamasan Pusaka di Batulawang Kota Banjar
Ia menjelaskan, target penerimaan PKB di Kota Banjar memang sudah mencapai di angka 74,85 persen. Ini sampai akhir triwulan 3, dari target sebesar 65 persen. Kemudian, terjadi penurunan jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang yang cukup signifikan sejak awal Januari 2025.
“Untuk target PKB sudah terlampaui, terus untuk jumlah KTMDU terjadi penurunan cukup signifikan dari awal Januari. Dari data itu jumlah KTMDU kita di angka 33 persen sekarang sudah di angka 15,8 persen,” jelasnya.
Ia menyebut, terjadi penurunan angka KTMDU sebesar 17 persen dan masyarakat sangat menyambut baik program pemutihan PKB tersebut. “KTMDU Kota Banjar sekarang di angka 15, 8 persen atau sekitar 10.700. Sebelumnya itu di angka 33 persen atau 67 ribu kendaraan. Ini hal yang luar biasa kami sangat menyambut baik bahwa ternyata memang betul program pemutihan ini sangat dimanfaatkan masyarakat,” ungkapnya.
Penelusuran Kendaraan yang Belum Daftar Ulang
Lebih lanjut, Benny menambahkan, penerimaan PKB juga berkontribusi terhadap opsen yang diterima oleh pemerintah Kota Banjar dari PKB. “Tercatat sampai dengan kemarin itu sebesar Rp 5,9 miliar. Sedangkan dari BBN-KB nya Rp 2,1 miliar dari opsen tersebut, alhamdulilah ini sudah cukup besar. Jadi opsen manakala wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor itu di SKKP nya langsung mana yang menjadi hak pemerintah kota dan hak provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Sementara itu, meskipun program pemutihan pajak tersebut sudah berakhir, pihaknya akan tetap melakukan kegiatan penelusuran bagi kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang.
“Ketika program ini selesai tetap kita akan melakukan kegiatan penelusuran. Nanti juga ada penelusuran mandiri oleh teman-temen kita yang ASN dan non ASN secara door to door melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Kota Banjar untuk tepat membayar pajak, karena itu berkontribusi juga terhadap pemerintah Kota Banjar. (Sandi/R6/HR-Online)