harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang peracik dan pengedar tembakau sintetis. Kedua orang tersebut merupakan kakak adik berinisial IAS (31), dan MSA (32). Mereka mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial.
Kapolres Cimahi, AKBP. Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, kasus ini terungkap awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan, dan hasilnya ternyata benar keduanya melakukan bisnis terlarang tersebut.
Barang Bukti dari Pelaku Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis di Cimahi
Para tersangka yang merupakan kakak adik sepupu ini melancarkan aksinya di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Kedua tersangka merupakan kakak adik sepupu. Barang bukti yang diamankan yaitu tembakau sintetis sebanyak 300 gram. Jika dijual dapat menghasilkan uang sebesar Rp 30 juta,” terang Niko di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).
Lanjutnya menjelaskan, para tersangka memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis sendiri dengan cara membeli cairan narkotika sebanyak 150 ml seharga Rp 12 juta. Serta ganja sebanyak 1 bungkus plastik klip bening dari akun Instagram @lionsgolden.stuf.
Kedua tersangka mengetahui cara meracik tembakau sintetis dari akun Instagram tersebut. Saat ini Satres Narkoba Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pemilik akun media sosial tersebut.
“Dua tersangka mengetahui cara untuk membuat tembakau sintetis sampai membeli bahannya pun dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran, siapa sebenarnya dibalik akun itu,” katanya.
Terancam Penjara hingga 20 Tahun
Usai meraciknya, kedua tersangka mengedarkan tembakau sintetis hasil olahan sendiri secara online melalui akun Instagram @ms.exotic.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis Saat Sedang COD di Tasikmalaya
“Kedua tersangka sudah mengedarkan tembakau sintetis sejak Juni 2025 di wilayah Cimahi. Uang hasil penjualan mereka gunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelas Niko.
Dua bersaudara itu dijerat polisi dengan Pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan atau denda minimal 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)