harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku inisal HS (46) dan UR (44) warga Bandung sementara satu lagi pelaku Inisal B masih diburu polisi. Mereka saat beraksi sepesialis malam hari mengangkut hasil curiannya gunakan mobil bak terbuka.
Dalam aksi terakhir di Desa Parung, Kecamatan Cibalong, pelaku hendak menggasak sapi milik warga namun segera dibekuk tim Gabungan Polsek dan Polres yang sudah mengintai gerakan mereka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan bahwa dalam waktu dua bulan ke belakang, ada laporan dari warga, atas hilangnya hewan ternak sapi maupun kerbau.
“Aksi pencurian ini dilakukan di tiga wilayah berbeda yakni 2 ekor sapi di Kecamatan Salopa, 1 ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya dan terakhir 2 ekor sapi di Kecamatan Cibalong,” ungkapnya saat Pers Rilis, Selasa (30/9/2025).
Menurut Ridwan, modus operandi para tersangka adalah dengan merusak pintu kandang dan mengambil sapi atau kerbau dalam keadaan hidup. Hewan ternak tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil yang telah mereka siapkan.
“Hasil ternak curian tersebut dijual oleh para pelaku ke wilayah Cianjur dan Bandung. Sapi curian dijual dengan harga Rp 33 juta yang kemudian hasilnya dibagi rata oleh para pelaku,” jelasnya.
Peran Para Terduga Maling Ternak di Tasikmalaya
Ketika beraksi, tersangka HS berperan sebagai penentu target (TKP) dan mencari informasi. HS juga mengantar dan menjemput UR menggunakan mobil serta membantu menaikkan sapi curian ke dalam kendaraan. Sementara tersangka UR bertanggung jawab merusak pintu kandang, mencuri, dan menaikan hewan ternak ke atas mobil.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, yaitu 1 unit mobil Suzuki SS warna hitam, senter, tali tambang, celurit dan sepasang sepatu boot.
Baca Juga: Menggelapkan Mobil Cicilan, Nasabah ACC Tasikmalaya asal Ciamis Ini Akhirnya Masuk Bui
“Atas perbuatannya, kedua tersangka UR dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)