harapanrakyat.com,- Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat mengalami koreksi sekitar 22 persen pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kota Banjar, Sutriyat mengatakan, proyeksi pendapatan daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 mengalami perubahan.
Hal ini seiring dengan adanya penurunan pendapatan daerah dari dana transfer yang mengalami koreksi sebesar 22 persen, atau sekitar Rp 147,6 miliar dari proyeksi RKPD tahun 2026. Yakni sebesar Rp 660,5 miliar.
Baca Juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas, Kondisi Fiskal Kota Banjar Bakal Terganggu?
Menurutnya, secara akumulasi, jika ditotalkan keseluruhan pendapatan daerah Kota Banjar. Baik dari sektor PAD maupun dana transfer pada tahun 2026 untuk pendapatan daerah terkoreksi sebesar 17 persen.
“Penerimaan dana transfer dari pusat terkoreksi 22 persen. Atau Rp 147,6 miliar dari proyeksi di RKPD tahun 2026,” kata Sutriyat kepada harapanrakyat.com, Kamis (2/10/2025).
Lanjutnya menyebutkan, jika dibandingkan dengan penerimaan dana transfer pada tahun anggaran 2025, penerimaan dana transfer untuk anggaran tahun 2026 turun sekitar Rp 68 miliar.
Penerimaan Dana Transfer Turun, Pemkot Banjar Efisiensi Anggaran
Pendapatan daerah dari dana transfer yang mengalami penurunan tersebut diantaranya bersumber dari sektor pendapatan bagi hasil. Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik juga berkurang.
“Dibandingkan tahun ini, kita dana transfer dari pusat untuk tahun 2026 turun sekitar Rp 68 miliar. Sektor terbesarnya dari dana bagi hasil,” terang Sutriyat.
Lanjutnya mengatakan, dengan adanya kondisinya tersebut, tentunya kebijakan anggaran di daerah tahun 2026 akan digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya skala prioritas.
Kebutuhan yang sifatnya skala prioritas itu seperti kebutuhan untuk pelayanan publik, kebutuhan dasar operasional pemerintahan, dan infrastruktur.
Pemerintah daerah juga secara otomatis akan memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran untuk sektor-sektor yang bukan skala prioritas. Seperti sektor belanja barang dan jasa.
“Dengan kondisi tersebut, banyak juga rencana-rencana kegiatan di luar skala prioritas pada tahun 2026 yang harus dibatalkan,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)