harapanrakyat.com,- Oknum Satpol PP Kabupaten Pangandaran berinisial AD yang palak bocah SD bisa dipecat meskipun keluarga korban akhirnya mencabut laporan mereka. Mediasi sendiri berlangsung di Mapolsek Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/10/2025), disaksikan pihak kepolisian, Kepala Desa Kalijaya, dan jajaran Satpol PP Pangandaran.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Kepala Desa Kalijaya, Yosep Kurniawan, mengatakan mediasi berjalan kondusif. “Sudah islah tadi di Polsek. Untuk isi kesepakatan saya kurang tahu, karena sempat keluar ruangan. Tapi barusan katanya sudah selesai. Dari petinggi Satpol PP Pangandaran juga hadir dalam upaya mediasi itu,” ujarnya.
Menurut Yosep, peristiwa pemalakan sempat menyulut emosi warga karena korban adalah empat bocah SD yang sedang berboncengan motor. Bahkan salah satu korban sempat terluka setelah terjatuh saat dipepet pelaku.
“Ini sudah tidak wajar. Masa Satpol PP mau nilang motor? Padahal ini bukan wilayah Pangandaran, melainkan Ciamis. Awalnya pelaku minta uang, tapi karena anak-anak tidak membawa, akhirnya diminta rokok. Parahnya, pelaku terlihat dalam kondisi mabuk,” jelas Yosep.
Baca Juga: Viral Oknum Satpol PP Pangandaran Palak Bocah di Ciamis, Nyaris Diamuk Massa
Kasus Oknum Satpol PP Pangandaran Palak Bocah SD Berakhir Damai
Kapolsek Banjarsari, AKP Panani, membenarkan perkara tersebut berakhir damai. “Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami hanya sebagai penengah. Kalau damai, silakan. Kalau lanjut, kami juga siap menindak sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Pangandaran, Umar, menyayangkan tindakan anggotanya. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut adalah pegawai P3K paruh waktu yang baru diangkat.
“Itu jelas salah. Satpol PP tidak punya kewenangan menilang, apalagi di wilayah Ciamis. Yang berhak menilang adalah polisi lalu lintas,” tegasnya.
Baca Juga: Pelajar Diduga Keracunan MBG di Kota Banjar, Supriana: Penyelenggara Harus Hati-Hati!
Umar menambahkan pihaknya akan menempuh mekanisme aturan yang berlaku. “Nanti ada proses dari Pemda Pangandaran, terutama BKSDM dan inspektorat. Bisa berupa pemanggilan, peringatan, hingga pemberhentian. Saat ini kami mendampingi prosesnya,” ujarnya. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)