LPSK Soroti Minimnya Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Pangandaran

4 days ago 24

harapanrakyat.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin menyoroti minimnya permohonan perlindungan saksi dan korban di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Padahal, kasus kekerasan seksual baik terhadap anak maupun dewasa masih kerap terjadi dan mendominasi penanganan LPSK secara nasional.

Wawan mengatakan, LPSK sebagai mitra kerja Komisi XIII DPR RI berperan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban tindak pidana. Ia menegaskan, layanan LPSK tak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek psikologis, sosial, hingga bantuan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa saksi dan korban tidak merasa sendirian dalam menghadapi perkara hukum,” ujar Wawan Fahrudin kepada harapanrakyat.com usai Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Ballroom Hotel Grand Palma Horison Pangandaran, Sabtu (4/10/2025).

Sosialisasi tersebut dihadiri aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi sipil, dan masyarakat umum. LPSK berharap kegiatan ini dapat memperluas pemahaman publik tentang hak-hak saksi dan korban, serta memperkuat kerja sama lintas sektor demi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Baca Juga: Diiming-imingi Uang Rp2000, Bocah di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Hanya Ada Satu Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban di Pangandaran

Wawan mengungkapkan, hingga 3 Oktober 2025 terdapat 11.813 permohonan perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Dari jumlah itu, Jawa Barat menempati posisi kedua terbanyak dengan 1.782 permohonan. Namun, untuk Kabupaten Pangandaran, tercatat hanya satu permohonan kasus pidana yang diajukan.

“Kasus kekerasan seksual baik dewasa maupun anak masih mendominasi. Ini problem bersama. Tapi di Pangandaran belum ada peningkatan signifikan dalam permohonan perlindungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual sering terjadi di lingkungan pendidikan dengan pelaku berasal dari orang terdekat atau memiliki relasi kuasa terhadap korban. Karena itu, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar berani melapor.

Permohonan perlindungan dapat dilakukan melalui kanal digital Simpelkan atau langsung di website resmi LPSK.

Data LPSK mencatat, di Jawa Barat ada 17 kasus pelanggaran HAM berat, 5 kasus korupsi, 2 kasus terorisme, 31 kasus TPPO, dan 78 kasus kekerasan seksual yang dilindungi.

Menurut Wawan, kehadiran LPSK menjadi harapan bagi korban dan saksi untuk memperoleh keadilan. Namun, kesenjangan masih terlihat antara jumlah kejahatan yang terjadi dan jumlah permohonan yang masuk.

Baca Juga: Cerai dengan Ciamis Sejak 2012, Kok Pangandaran Belum Punya Pengadilan Agama Sendiri?

“Ini menunjukkan masih minimnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme pengajuan permohonan perlindungan serta peran dan tugas LPSK,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |