Kejari Banjar Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan, Tersangka ARM Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIB

1 month ago 82

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar, Jawa Barat, resmi terima pelimpahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka (Tahap II) dalam perkara tindak pidana dugaan penipuan yang menyeret tersangka berinisial ARM, anggota DPRD Kota Banjar. Pelimpahan ini dilakukan oleh penyidik Polres Banjar pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kepala Kejari Banjar, Lukman Hakim Tuasikal, mengatakan, proses penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut berjalan dengan aman dan lancar.

“Pada hari ini, Kamis tanggal 16 Juli 2026, kami Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menerima pelimpahan tanggung jawab terdakwa dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar,” kata Lukman Hakim dalam konferensi pers di depan Kantor Kejari Kota Banjar, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Bermodus MBG, Anggota DPRD Banjar Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menjelaskan, ARM disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Adapun rincian pasal yang menjerat tersangka yaitu, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka ARM Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIB Banjar

Menurutnya, untuk kepentingan penuntutan dan kelancaran proses hukum selanjutnya, Kejari Banjar langsung melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Baca Juga: Kuasa Hukum ARM Angkat Bicara Sebut Kasus Murni Perdata dan Siap Lapor Balik

“Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 16 Juli 2026 hingga 4 Agustus 2026,” terangnya.

Lukman Hakim menyebut bahwa keputusan penahanan ini telah memenuhi syarat dan pertimbangan hukum yang matang.

“Penahanan yang kami lakukan sudah berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ungkapnya.

Dengan dilaksanakannya proses Tahap II ini, status penanganan perkara resmi beralih sepenuhnya ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar.

Baca Juga: Anggota Dewan ARM Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Ketua DPRD Kota Banjar

Lukman Hakim menegaskan, pihaknya tidak akan mengulur waktu dan akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke meja hijau.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Banjar agar proses persidangan dapat segera berjalan,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |