GEMPHAR Dorong Pembatalan Sertifikat Tanah Harim Pantai Madasari Pangandaran

21 hours ago 15

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Penyelamat Harim Laut (GEMPHAR) mendeklarasikan gerakannya di kawasan Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (18/8/2026). Deklarasi tersebut muncul sebagai bentuk keprihatinan masyarakat terhadap klaim dan penguasaan kawasan pesisir, khususnya terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan harim laut Pantai Madasari.

Perwakilan masyarakat yang hadir dalam deklarasi GEMPHAR berasal dari sejumlah wilayah, yakni Madasari, Sukaresik, Cibenda, Parigi, dan Pangandaran.

Koordinator GEMPHAR, Tedi Yusnanda, mengatakan gerakan tersebut lahir dari kegelisahan masyarakat. Penguasaan ruang pesisir yang secara historis, sosial, ekologis, dan hukum memiliki fungsi sebagai ruang publik dinilai meresahkan.

“Polemik penerbitan SHM di kawasan harim laut Pantai Madasari, yang selama ini menjadi akses utama nelayan dan ruang publik masyarakat, memunculkan pertanyaan serius. Terutama mengenai proses penerbitan hak atas tanah di kawasan sempadan pantai,” ujar Tedi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, kawasan harim laut, sempadan pantai, tanah timbul, serta kawasan pesisir yang memiliki fungsi publik tidak seharusnya beralih menjadi kepemilikan pribadi. Sehingga menghilangkan akses masyarakat terhadap ruang hidup dan mata pencahariannya.

Atas dasar itu, GEMPHAR menilai setiap penerbitan hak milik yang dinilai bertentangan dengan fungsi ruang pesisir, fungsi sosial tanah, dan kepentingan publik perlu ditinjau kembali.

Baca Juga: Bukan Cuma Madasari, Bupati Pangandaran Ungkap Banyak Tanah Harim Laut Bermasalah

Tedi menyebut GEMPHAR tidak hanya menyoroti persoalan di Pantai Madasari. Gerakan tersebut juga berencana menginventarisasi kepemilikan sertifikat maupun bentuk hak atas tanah lainnya. Terutama yang berada di kawasan harim laut di Kabupaten Pangandaran.

“Kami akan menginventarisasi seluruh SHM dan bentuk hak atas tanah lainnya yang berada di kawasan harim laut,” katanya.

Dorong Audit Sertifikat Tanah Harim di Kawasan Pesisir Pangandaran

Selain inventarisasi, GEMPHAR juga mendorong audit terhadap proses penerbitan sertifikat di kawasan pesisir. Jika nantinya ditemukan sertifikat yang terbukti bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, pihaknya meminta agar dilakukan proses hukum dan administratif untuk membatalkannya.

GEMPHAR juga menolak privatisasi kawasan harim laut di sepanjang pesisir Kabupaten Pangandaran. Mereka meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kementerian terkait mengevaluasi penerbitan sertifikat di kawasan pesisir.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta BPN Pangandaran Batalkan Sertifikat Tanah Harim Pantai Madasari

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kawasan pesisir tetap memiliki fungsi publik dan dapat diakses masyarakat. Khususnya warga yang selama ini menggantungkan aktivitasnya pada kawasan tersebut. (Ala/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |