harapanrakyat.com,- Rehabilitasi sekolah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menjadi sorotan setelah puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk memperbaiki sarana pendidikan. Namun, di tengah anggaran besar tersebut, masih ditemukan Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengalami kerusakan dan belum mendapatkan penanganan.
Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tidak hanya mengandalkan perencanaan administratif, tetapi turun langsung memastikan kondisi sarana dan prasarana sekolah. Pendataan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh agar program rehabilitasi benar-benar menyentuh sekolah yang paling membutuhkan.
Anggota Dewan Pendidikan Pangandaran, Aos Firdaus, mengungkapkan terdapat sedikitnya 91 SDN yang dinilai luput dari program rehabilitasi meski kondisi bangunannya membutuhkan perhatian.
Menurut Aos, persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan kerusakan bangunan, tetapi juga menyangkut keselamatan siswa dan guru serta kualitas lingkungan belajar.
“Kalau ada sekolah yang kondisinya sudah rusak tetapi bertahun-tahun belum mendapatkan penanganan, tentu harus dipertanyakan bagaimana sistem pendataan dan penentuan prioritasnya,” kata Aos, Kamis 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Mantan Pemandu Wisata Sebut Kunjungan Turis Asing ke Pangandaran Semakin Sedikit
Anggaran Besar Rehabilitasi Sekolah di Pangandaran
Sorotan semakin menguat ketika kondisi tersebut dibandingkan dengan besaran anggaran fisik pendidikan yang tersedia.
Berdasarkan dokumen realisasi anggaran yang disorot Dewan Pendidikan, belanja fisik untuk jenjang SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat mencapai Rp10.302.036.105 pada 2024. Kemudian pada 2025, anggaran untuk pos serupa kembali dialokasikan sebesar Rp9.783.988.000.
Aos menilai besarnya dukungan anggaran tersebut semestinya diikuti dengan sistem penentuan sasaran yang transparan dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.
“Anggaran memang memiliki keterbatasan, tetapi justru karena itu setiap rupiah harus diarahkan kepada sekolah yang kondisinya paling membutuhkan,” paparnya.
Dasar Penentuan Prioritas
Dewan Pendidikan juga mempertanyakan bagaimana Disdikpora menyusun daftar sekolah yang masuk dalam program rehabilitasi.
Menurut Aos, pemerintah daerah seharusnya memiliki basis data kondisi bangunan sekolah yang diperbarui secara berkala. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan urutan prioritas rehabilitasi.
Ia bahkan mempertanyakan apakah terdapat faktor lain di luar kebutuhan teknis yang memengaruhi penentuan sekolah penerima program.
“Apakah seluruhnya sudah berdasarkan data kerusakan dan skala prioritas? Ini yang harus dibuka dan dijelaskan kepada publik. Jangan sampai sekolah yang kerusakannya lebih berat justru terus tertinggal,” ucapnya.
Baca Juga: Cekcok Berujung Petaka, Ibu Muda di Pangandaran Diduga Dihantam Palu oleh Suaminya
Diminta Berpedoman pada Regulasi
Aos menilai perencanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan harus berjalan sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyinggung Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Regulasi tersebut mengatur pentingnya proses perencanaan anggaran yang mampu mengidentifikasi kegiatan prioritas serta memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Karena itu, Disdikpora Pangandaran didorong melakukan evaluasi terhadap basis data sarana-prasarana sekolah, termasuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi bangunan.
Dewan Pendidikan berharap kebijakan rehabilitasi sekolah ke depan tidak sekadar mengejar terserapnya anggaran, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan di lapangan.
Baca Juga: GEMPHAR Dorong Pembatalan Sertifikat Tanah Harim Pantai Madasari Pangandaran
“Perencanaan harus berbasis fakta. Sekolah yang paling membutuhkan harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai ada bangunan yang sudah lama rusak tetapi terus menunggu karena tidak masuk dalam daftar prioritas,” ujarnya. (Kiki/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

4 hours ago
7

















































