Fraksi PKB Desak Komisi III DPRD Kota Banjar Segera Sidak Lokasi Pertambangan Galian C

18 hours ago 14

harapanrakyat.com,- Aktivitas pertambangan Galian C di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, terus mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gun Gun Gunawan Abdul Jawad, mendorong Komisi III untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi penambangan.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas Galian C yang beroperasi telah mengantongi izin resmi dan tidak merusak lingkungan.

“Secara pribadi dan dari Fraksi PKB, kami mengharapkan dan mendorong rekan-rekan di Komisi III untuk bisa turun langsung ke lapangan guna memastikan terkait perizinan serta kepastian lokasi,” kata Gus Jawad sapaan akrabnya, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga: Dugaan Tambang Galian C di Sinartanjung, Komisi I DPRD Kota Banjar; Kepala Desa Tidak Berikan Izin

Pengawasan Lokasi Pertambangan Galian C di Kota Banjar

Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih sensitif dan proaktif dalam mengawasi zonasi wilayah pertambangan. Ia menegaskan, pada wilayah yang tidak memiliki izin resmi, seharusnya tidak boleh ada aktivitas operasional apapun.

“Jika ada aktivitas yang tidak ramah lingkungan, tentu kita harus mengacu pada RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Banjar. Lokasi-lokasi yang rawan bencana harus menjadi perhatian serius pemerintah. RTRW itu kan hasil kajian yang matang, jadi semua pihak harus patuh,” tegasnya.

Baca Juga: Dinas LH Kota Banjar Minta Pengembang Reklamasi 80 Persen Lahan di Pananjung Barat

Selain masalah perizinan dan dampak lingkungan, pengawasan ini juga krusial, mengingat status lahan di wilayah tersebut dominan merupakan perkebunan rakyat.

Dukung Regulasi yang Ada

Berdasarkan perencanaan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), terdapat rencana reklamasi lahan. Di mana sekitar 80 persen dari total luasan lahan hanya diperuntukkan bagi perkebunan rakyat. Sementara untuk kawasan perumahan batas maksimalnya 20 persen.

Menanggapi hal tersebut, ia menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang ada demi menjaga keseimbangan alam agar terhindar dari bencana seperti tanah longsor.

Baca Juga: Soal Dugaan Galian C di Sinartanjung, DPMPTSP Kota Banjar Tegaskan Bukan untuk Tambang 

“Saya kira kalau mengacu pada RTRW sudah benar. Jika regulasinya sudah menentukan demikian, maka kita tinggal menegakkan aturan tersebut di lapangan secara tegas,” kata Gus Jawad.

Meskipun hingga saat ini pihak Fraksi PKB belum berkoordinasi lebih lanjut dengan unsur pimpinan terkait teknis kunjungan lapangan. Namun pihaknya berjanji akan segera mengkomunikasikan hal ini, agar sidak bisa segera terealisasi demi kelestarian alam Kota Banjar. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |