harapanrakyat.com,- Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini semakin dimudahkan dalam mengurus pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Sejak Mei 2025 lalu, peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT maksimal Rp15 juta sudah dapat mengajukan pencairan secara mandiri. Caranya, yaitu melalui gawai pintar, tanpa perlu lagi hadir dan mengantre di kantor pelayanan.
Baca Juga: Beri Keringanan Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Tetapkan Iuran JKK dan JKM Diskon 50 Persen
Kemudahan ini dapat diakses lewat aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia bagi pengguna sistem Android maupun iOS. Melalui satu aplikasi ini, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan klaim.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengecek saldo, memperbarui data diri, hingga memperoleh berbagai informasi lengkap mengenai program perlindungan ketenagakerjaan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran manfaat JHT diberikan apabila peserta memasuki usia pensiun. Kemudian, mengalami cacat fisik secara menetap, meninggal dunia, maupun bagi mereka yang telah berhenti bekerja.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cimahi; Tanpa ke Kantor, Peserta Bisa Klaim JHT Lewat JMO
Cairkan Saldo JHT Lewat JMO Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi, Boby Foriawan menjelaskan, bahwa perluasan layanan pencairan lewat aplikasi merupakan langkah nyata lembaga, dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi demi kenyamanan peserta.
“Kini pengajuan klaim untuk saldo di bawah Rp15 juta sepenuhnya dapat dilakukan secara daring lewat JMO. Prosesnya pun terbilang singkat, biasanya tidak memakan waktu lebih dari 15 menit. Peserta dapat melakukannya kapan saja dan di mana saja tanpa terikat jam kerja kantor,” jelas Boby saat ditemui, Jumat (22/5/2026).
Selain urusan klaim atau cairkan saldo JHT, aplikasi JMO dikembangkan dengan beragam fungsi penunjang lain. Di antaranya sarana pendaftaran bagi pekerja bukan penerima upah dan pekerja migran, simulasi perhitungan manfaat masa depan, hingga informasi lokasi kantor cabang terdekat. Tersedia pula informasi terkait akses perumahan bagi pekerja serta berbagai penawaran kerja sama dengan pihak mitra.
Salah satu fitur yang juga digalakkan adalah menu bernama “Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda”. Melalui fitur ini, masyarakat diimbau turut serta mengikutsertakan tenaga kerja di lingkungan sekitar agar memiliki perlindungan jaminan sosial.
Baca Juga: Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cimahi Cairkan Klaim Fantastis Miliar Sepanjang 2025, JHT Mendominasi
“Lewat fitur Sertakan ini, kita bisa membantu mendaftarkan orang-orang yang selama ini sering terlewatkan perlindungannya. Mulai dari asisten rumah tangga, supir, tukang kebun, pedagang keliling, hingga petugas keamanan lingkungan, semuanya berhak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesejahteraan kerja,” pungkasnya. (Eri/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

10 hours ago
8

















































