Warga Tasikmalaya Keberatan Strava Kena Pajak, Sebut Pemerintah Tambah Beban di Tengah Ekonomi Sulit

6 hours ago 6

harapanrakyat.com,- Kebijakan pemerintah yang menunjuk aplikasi olahraga Strava sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menuai keberatan dari sejumlah warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka menilai kebijakan tersebut justru menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit.

Salah seorang pengguna aktif Strava di Kabupaten Tasikmalaya, Febri, mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah belum berpihak kepada masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi.

“Mendengar keputusan pemerintah ini sangat disayangkan. Di situasi yang sulit sekarang, harusnya pemerintah mulai memperlihatkan keberpihakan pada masyarakat luas. Kok malah menambah beban masyarakat dengan menaikkan pajak? Sekarang semuanya kena pajak, pakai aplikasi olahraga saja juga kena pajak,” ujar Febri kepada harapanrakyat.com, Minggu (12/7/2026) lalu.

Baca Juga: Polisi Ringkus Sindikat Curanmor Lintas Provinsi di Tasikmalaya, Sasar Motor Terparkir di Pekarangan

Febri mengatakan, masyarakat saat ini sudah dihadapkan pada kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok dan biaya hidup. Karena itu, penambahan pajak terhadap layanan digital dinilai bukan langkah yang tepat.

Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus meningkatkan penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depan pemerintah lebih bisa melihat keadaan masyarakat. Rupiah masih berfluktuasi, bensin juga naik, sekarang pajak penggunaan aplikasi digital ikut naik. Sebelum memungut dan menaikkan pajak ke masyarakat, harapannya pemerintah bisa lebih dulu menyejahterakan rakyat,” katanya.

Strava Resmi Jadi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai PMSE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya resmi menunjuk Strava Inc bersama enam perusahaan asing lainnya sebagai pemungut PPN PMSE.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harapan Rakyat, ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan artifisial (AI).

Baca Juga: Korban Penipuan Proyek Sekolah Tunggu Proses Hukum Oknum ASN Kecamatan di Kota Tasikmalaya, Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan penunjukan tersebut, transaksi layanan premium pada platform-platform tersebut akan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Pengguna layanan berbayar, termasuk pelanggan Strava Premium, pun harus bersiap membayar biaya langganan yang lebih tinggi akibat pungutan PPN tersebut. (Rafi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |