harapanrakyat.com,- Indawati (40), seorang ibu rumah tangga warga Desa/Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tak kuasa menahan tangis saat suaminya dijemput dan ditangkap polisi dari Polres Ciamis. Suaminya ditangkap karena dituduh curi buah kelapa bersama sejumlah rekannya.
“Saya syok dan bingung sekarang. Suami saya ditahan, padahal dia satu-satunya tulang punggung keluarga,” ucap Indawati sambil menangis, Minggu (8/6/2025).
Indawati mengaku tidak mengetahui sama sekali jika suaminya terlibat pencurian. Ia hanya tahu bahwa suaminya bekerja sehari-hari sebagai kuli pemetik buah. Uang yang diberikan suaminya pun tak pernah besar.
“Kalau dapat kerjaan, paling ngasih uang Rp50 ribu. Itu pun tidak setiap hari. Jadi saya juga nggak curiga,” jelasnya.
Sejak suami ditahan, Indawati mengaku hidup serba kekurangan. Ia hanya mengandalkan uluran tangan dari para tetangga untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk makan dan kebutuhan anaknya yang masih berusia di bawah dua tahun.
“Saya ini pendatang dari Serang, Banten. Nggak punya siapa-siapa di sini kecuali keluarga suami. Anak saya juga masih kecil, belum dua tahun,” kata Indrawati dengan suara terbata.
Indawati berharap ada belas kasih dari pemilik kebun serta pihak kepolisian agar suaminya bisa dibebaskan.
“Saya mohon pemilik kebun bisa memaafkan dan mencabut laporannya. Kasihan anak saya. Kami orang susah, Pak,” pintanya.
Baca Juga: Cucu Bunuh Nenek Sendiri di Ciamis, Sempat Gali Lantai Rumah Pakai Spatula untuk Kuburan
Tujuh Warga Pamarican Ciamis Ditangkap Polisi karena Curi Kelapa, Termasuk Suami Indrawati
Kepala Desa Pamarican, Endang Rahman, membenarkan, tujuh warganya telah diamankan polisi karena diduga terlibat pencurian kelapa.
“Penangkapan terjadi tiga hari lalu. Saya juga kaget ketika mendapat kabar. Mereka dilaporkan oleh pemilik kebun karena mencuri kelapa,” katanya.
Menurutnya, enam orang di antaranya merupakan pelaku pencurian, sementara satu lainnya adalah pihak yang membeli kelapa hasil curian tersebut.
“Enam orang itu memang diketahui bekerja sebagai kuli atau pedagang kelapa. Sementara si bandar mungkin tidak tahu bahwa kelapa yang dibelinya hasil curian,” ujar Endang.
Endang menyebut kondisi ekonomi bisa jadi alasan para pelaku nekat mencuri. Ia pun memohon agar pemilik kebun kelapa mencabut laporannya.
“Kalau bisa saya memohon kepada pemilik kebun untuk memberikan pengampunan kepada tujuh pelaku yang masih warga saya di sini. Semuanya juga tetangga saya yang memang dasar ekonominya lemah” jelasnya.
Baca Juga: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan Mobil di Jalan Cijeungjing Ciamis
Menurut Endang, para pelaku diduga mencuri kelapa dealam jumlah besar sehingga pemilik kebun merasa jengkel. Pemilik kebun kelapa pun melapor ke polisi.
“Pemilik kebun ini memiliki lahan yang sangat luas, sekitar 24 hektaran, dimana di setiap lahan tumbuh pohon kelapa yang sudah berbuah. Dari informasi yang kami dapatkan, para pelaku ini menjalankan aksinya sudah dua bulan. Pohon kelapa kan biasanya satu bulan sekali, katanya kerugian pemilik kebun itu lebih dari Rp30 juta,” katanya.
Sementara itu hingga berita ini diunggah, Polres Ciamis belum memberikan keterangan resmi terkait kasus pencurian kelapa di Pamarican tersebut. (Suherman/R7/HR-Online/Editor-Ndu)