harapanrakyat.com,- Di balik rimbunnya perbukitan Kampung Gabusgirang, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, tersimpan kisah perjuangan seorang pendidik di SDN Giriasih.
Urip Ripana (27), seorang pengajar Bahasa Inggris yang memilih mengabdi di daerah terpencil ini meski harus bertaruh nyawa setiap hari melintasi medan terjal.
Namun, di tengah perjuangan fisiknya, kini muncul kekhawatiran baru yang membayangi masa depannya, yaitu kebijakan penghapusan tenaga honorer pada akhir 2026.
Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Bunisari KBB Memanas, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar Bergiliran
Setiap hari, Urip harus menempuh perjalanan sejauh 2,6 kilometer dari jalan utama Kecamatan Cililin untuk mencapai sekolah. Akses satu-satunya menuju SDN Giriasih hanyalah jalan setapak selebar satu meter yang dipenuhi bebatuan curam.
Kondisi menjadi sangat berbahaya saat musim penghujan tiba. “Jalan ini sering tertutup material longsor,” kenang Urip.
Ancaman batu-batu besar yang meluncur dari bukit selalu mengintai, memaksa para pendidik dan warga untuk ekstra waspada demi bisa sampai ke tujuan.
Baca Juga: Nasib Status Guru Honorer: Antara Seleksi CASN dan Aturan Batas Usia
Bayang-Bayang Kebijakan Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Selain tantangan alam, Urip kini dihantui oleh ketidakpastian status kerjanya. Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, masa penugasan tenaga honorer ditetapkan hanya sampai 31 Desember 2026. “Kebijakan ini tentu sangat kami khawatirkan,” ungkap Urip.
Meski demikian, ia tetap berusaha berpikiran positif. Ia memandang kebijakan ini bukan sebagai pemutusan hubungan kerja, melainkan sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan status dan menjamin kesejahteraan guru honorer melalui kedudukan baru yang lebih jelas.
Urip menekankan bahwa peran guru honorer saat ini sangatlah krusial bagi keberlangsungan pendidikan di Indonesia, mengingat keterbatasan jumlah guru ASN. Ia pun melontarkan pertanyaan reflektif mengenai dampak jika kebijakan ini tidak dikelola dengan bijak.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Terbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Guru Honorer Jadi Prioritas
“Jika nanti guru honorer diberhentikan begitu saja, bagaimana nasib anak-anak didik kami? Siapa yang akan menjamin kelangsungan pendidikan mereka?” pungkasnya.
Hingga kini, Urip terus memantau informasi terbaru mengenai aturan tersebut, sambil tetap setia menapaki jalan berbatu menuju SDN Giriasih demi masa depan murid-muridnya. (Eri/R3/HR-Online/Editor: Eva)

20 hours ago
7

















































