harapanrakyat.com,- Penggerebekan pabrik uang palsu di Garut, Jawa Barat, membuat kaget banyak pihak. Sindikat yang sudah lama dicari polisi ini ternyata nomaden atau berpindah tempat agar proses pencetakan uang palsu tidak dapat dilacak petugas. Selain bisa menangkap produsen, polisi juga berhasil mencokok pemeran utama yaitu pemodal uang palsu.
Belum lama ini jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat berhasil menggerebek pabrik pembuatan uang palsu. Upaya penggeledahan petugas tidak berlangsung lama. Hal itu karena jajaran Jatanras dan tim Sancang dikerahkan bersama sehingga sindikat uang palsu ini bisa segera ditindak.
Ada 3 pria yang diamankan polisi dalam penggerebekan ini. Polisi juga berhasil menemukan Rp 120 juta pecahan seratus ribu uang palsu di dalam rumah kontrakan.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto, mengatakan, ada 3 tersangka yang kini telah ditetapkan tersangka atas dugaan produksi dan peredaran uang palsu.
“Pengungkapan kasus dugaan uang palsu, kronologinya di perumahan Rabany Regency Karangpawitan, ada 3 tersangka yang telah diamankan. Ada tersangka A, RP, dan DS,” kata AKBP Yugi, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Pabrik Uang Palsu di Garut Digerebek, Polisi Temukan 1.200 Lembar Pecahan 100 Ribu Siap Edar
Peran Sindikat Pabrik Uang Palsu di Garut
Ada peran pemodal dalam sindikat pabrik uang palsu ini. Pemodal tersebut memenuhi segala kebutuhan alat produksi termasuk memasok segala kebutuhan pekerja untuk membuat uang palsu pecahan 100 ribu.
“Tersangka A sebagai pemodal dan penyedia alat-alat dan bahan untuk pembuatan uang palsu. Untuk tersangka RP dan DS ini berperan sebagai pembuatan uang palsu tersebut,” tambahnya.
Sebanyak 1.223 lembar pecahan 100 ribu palsu siap edar ditemukan petugas telah terikat rapi di dalam kardus mie instan. Tak hanya itu, petugas juga menemukan banyak uang palsu yang belum diberi nomor seri serta uang palsu yang belum dipotong.
“Jumlah yang didapat 1.223 uang rupiah pecahan 100 ribu. Kemudian yang belum dipotong ada 80 lembar yang belum dikasih nomor seri, lalu ada 428 lembar belum diberi nomor seri dan belum dipres, ada lagi 986 lembar lainnya,” jelasnya.
Ketiga orang tersangka ini merupakan para sindikat yang dicari oleh aparat kepolisian di tanah air. Mereka bekerja membuat uang palsu dengan cara nomaden atau berpindah-pindah, sehingga petugas kepolisian sempat kesulitan mengendus mereka.
“Ada perlengkapan alat pembuatan uang palsu, jadi hanya satu pecahan 100 ribu. Ya betul ini sindikat pernah bekerja dengan kegiatan serupa di tempat lain,” tutupnya.
Baca Juga: Garut Segera Miliki ETLE Statis, Lebih Canggih dari ETLE Mobile
Para tersangka kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Undang- undang mata uang yang ancamannya hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)