Nasib Guru Honorer Setelah Desember 2026 Belum Menentu, Disdik Jawa Barat Tunggu Aturan Pusat

23 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat saat ini masih menunggu aturan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait nasib guru honorer hanya sampai penghujung tahun ini.

Baca juga: Disdik Jawa Barat Cairkan Gaji 3.823 Tenaga Honorer yang Sempat Tertunda karena Regulasi 

Hal itu berdasarkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026. Pada poin ketiga dalam SE tersebut menyatakan Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Nasib Guru Honorer di Jabar

Kepala Disdik Jawa Barat, Purwanto mengaku belum bisa menjelaskan secara pasti mengenai hal itu, karena belum ada kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Namun, Purwanto mengharapkan pada Januari 2027 nanti ada solusi jangka panjang yang lebih konkret untuk memenuhi kebutuhan guru terutama di Jawa Barat.

“Iya, saya belum bisa menjawab (secara rinci), karena problem seperti ini berulang terus. Januari 2027 nanti, sekolah membutuhkan orang-orang (guru honorer) ini juga,” kata Purwanto, Selasa (5/5/2026).

Purwanto menuturkan, kebutuhan sekolah terhadap guru honorer tidak terlepas dari tingginya angka guru yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

Apabila, masa bakti guru honorer diputus tanpa ada pengganti, Purwanto khawatir akan terjadi kekosongan tenaga pendidik di banyak satuan pendidikan di Jawa Barat.

Baca juga: Susun Kepgub, Pemprov Segera Cairkan Gaji Tenaga Honorer Disdik Jawa Barat

“Mereka dibutuhkan, kok. Yang pensiun terus meningkat, setiap tahun ada yang pensiun. Nanti lihat perjalanannya seperti apa. Mudah-mudahan yang seperti ini bisa menjadi masukan kebijakan di tingkat pusat, karena kepegawaian itu sekarang terpusat,” ujarnya.

Terkait kemungkinan para guru honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Purwanto mengaku belum bisa memberikan kepastian.

Hal ini dikarenakan otoritas kebijakan kepegawaian saat ini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui kementerian terkait. “Saya belum tahu, gimana kebijakan pemerintah pusat saja. Ikutin saja, kalau kami kan nunggu. Yang jelas faktanya mereka masih ada, mereka sudah bekerja, sekolah membutuhkan mereka,” katanya. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |