Momen Hari Anak Nasional: MBS Soroti 4.600 Anak Tidak Sekolah di Tasikmalaya dan Janji ‘Tasik Pintar’

3 hours ago 2

harapanrakyat.com,- Momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun 2026 tidak hanya diwarnai seremoni, tetapi juga mendapat kritikan tajam dari kalangan mahasiswa. Di balik kemeriahan acara tahunan tersebut, ribuan anak di “Kota Santri” masih belum menikmati hak dasarnya atas pendidikan dan perlindungan yang layak.

Kritik keras ini dilontarkan oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Bergerak Spontan (MBS) pada Jumat (24/7/2026). Mereka menilai pemerintah daerah masih terjebak dalam perayaan simbolis tanpa menyentuh akar persoalan sosial yang ada di lapangan.

Koordinator MBS, Rio Pamungkas, menegaskan pentingnya melihat realita data di tengah perayaan tersebut.

Baca Juga: Kawal Korban KBGO, KOPRI Kota Tasikmalaya Sambangi UPTD PPA untuk Advokasi

“Di balik kemeriahan momen peringatan Hari Anak Nasional, masih ada ribuan anak di Kota Tasikmalaya yang belum menikmati hak dasar atas pendidikan dan perlindungan. Tercatat sekitar 4.600 anak tidak sekolah (ATS) dan 1200 anak terlantar berdasarkan data BPS tahun 2025. Angka ini menjadi bukti bahwa pemenuhan hak anak masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diprioritaskan,” tegas Rio kepada Harapan Rakyat.

Momen Hari Anak Nasional, MBS Tagih Janji Program Tasik Pintar

Selain menyoroti jumlah anak yang putus sekolah, MBS juga menyinggung ketimpangan antara retorika politik dengan fakta di lapangan. Secara khusus, Rio mengkritisi komitmen Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, terkait janji kampanye program Tasik Pintar yang menjanjikan pendidikan inklusif, bermutu, dan berkeadilan sejak usia dini.

Menurutnya, tingginya angka anak di luar sistem sekolah menjadi indikator bahwa manfaat program tersebut belum dirasakan secara merata oleh masyarakat.

“Sungguh sangat miris di balik janji kampanye dan pidato Wali Kota Tasikmalaya yang menggemborkan program Tasik Pintar. Janji politik tidak boleh berhenti sebagai slogan kampanye. Tetapi harus dibuktikan dengan kebijakan yang mampu mengembalikan setiap anak ke bangku sekolah. Sekaligus melindungi anak-anak yang hidup dalam kondisi rentan,” tambahnya.

Baca Juga: Camat Jatinagara Ciamis Hadirkan Program JAGA ASA, Bantu Anak Putus Sekolah Kembali Belajar

Dugaan Pengabaian Amanat Konstitusi

Dari perspektif hukum, MBS mengingatkan bahwa pemenuhan hak pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya menganggap jurang pemisah antara regulasi dan kenyataan ini sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah daerah dalam mengawal isu anak.

“Jika ribuan anak masih tidak bersekolah dan terlantar, maka yang patut dipertanyakan bukan komitmen anak untuk belajar. Tetapi sejauh mana keseriusan pemerintah dalam memenuhi kewajiban dan menyelesaikan persoalan pendidikan sesuai amanat konstitusi,” kata Rio.

UPTD P3A Kota Tasikmalaya Masih Bungkam

Baca Juga: Darurat Pendidikan di Tasikmalaya: Siswa SDN Kubangsari Belajar di Bangunan Reyot 5×4 Meter

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata atau tanggapan dari instansi terkait mengenai tingginya angka anak tidak sekolah dan terlantar ini. Harapan Rakyat telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Tasikmalaya.

Namun, hingga Jumat (24/7/2026) malam, pihak UPTD P3A Kota Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi terkait solusi atas persoalan krusial yang menimpa anak-anak di Kota Tasikmalaya. (Rafi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |