harapanrakyat.com,- Buntut viralnya video Cecep Supriatna, artis preman pensiun yang diduga dipersulit saat melakukan proses permohonan perizinan pembangunan masjid di Garut, Jawa Barat hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Mall Pelayanan Publik (MPP).
Sebelumnya, Harapan Rakyat sudah berusaha menghubungi Kepala MPP Garut, namun belum memberikan tanggapan perihal video yang jadi perbincangan masyarakat tersebut.
Meski begitu, mantan seorang pejabat MPP Garut yang meminta agar tidak mencantumkan namanya dalam pemberitaan karena pertimbangan privasi pascapensiun menjelaskan rangkaian proses perizinan di MPP seperti pada kasus Cecep alias Abenk Marko.
Proses Perizinan di MPP Garut
Untuk awalnya, pemohon bisa langsung datang ke kantor MPP dan menanyakan ke petugas layanan terkait perizinan apa yang akan dimohonkan.
Baca juga: Viral Pemain Preman Pensiun Pusing Urus Izin Masjid di MPP Garut, KDM Turun Tangan
Biasanya, jika pemohon belum membuat atau melengkapi berkas rekomendasi teknis, maka petugas akan menyarankan untuk mendatangi dinas terkait, seperti PUPR untuk rekomendasi bangunan, maupun dinas lain untuk rekomendasi teknis lain.
“Memang harus ada rekomendasi teknis dari dinas, jadi tahapannya ada notifikasi. Ini kan sistem setelah rekomendasi teknis selesai nanti dimasukan ke sistem lalu rechecking baru keluarlah sertifikat,” katanya, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, bahwa proses permohonan rekomendasi teknis yang ada di dinas inilah yang kerap njelimet alias rumit. Akan tetapi sebetulnya jika teknis rekomendasi sudah selesai seutuhnya, maka akan keluar notifikasi.
Meski banyak masyarakat menganggapnya rumit, sambungnya, biasanya petugas layanan di dinas terkait memberikan fasilitas untuk mengarahkan agar tahapan tersebut bisa selesai.
“Sebetulnya mudah, tapi teknisnya ada di PUPR ada di bidang bangunan. Kalau kelengkapan sudah oke baru ada notifikasi. Pemohon perizinan biar efektif yang lebih baik ke dinas terlebih dahulu, tapi sebetulnya datang ke MPP juga bisa, nanti petugas akan mengarahkan, bahkan ada orang PUPR yang akan berkantor di MPP,” tambahnya.
Perlu Kanalisasi Pemohon di Layanan MPP
Menurutnya, proses kanalisasi pemohon perizinan perlu luwes dari petugas layanan MPP, sehingga pemohon bisa merasa terbantu dan tak merasa terbentur dengan aturan birokrasi.
“Metodenya kalau dulu memang apabila ada pemohon yang masuk, biasanya langsung ada kanalisasi. Jadi, sarannya agar pemohon ke dinas terlebih dahulu. Jadi memang mereka merasa terlayani dengan baik karena ada guide,” jelasnya
Kemudian, untuk proses tahapan perizinan saat ini telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Sehingga jika tahapan teknis rekomendasi selesai, maka proses selanjutnya adalah setelah mendapatkan notifikasi tinggal masuk ke dalam sistem online tersebut. Petugas MPP biasanya memberi layanan tersebut bahkan bisa terbit 1 menit jika prosedur rekomendasi teknis dari pemohon telah seluruhnya lengkap.
“Seolah-olah proses penerbitan izin itu lama. Padahal kan berbicara izin 1 menit juga terbit. Justru yang lama itu rekomendasi teknisnya. Mungkin ada mis persepsi seolah izin lama karena sistem sekarang lebih mudah, yakni di OSS,” terangnya.
Sementara itu, untuk rekomendasi layanan menyesuaikan dengan dinas teknis, seperti halnya pendirian sekolah ada di dinas pendidikan. Begitu juga permohonan izin lain menyesuaikan dengan dinasnya.
Ia menyebut, dengan adanya MPP ini tentu memiliki tujuan, yakni untuk mempermudah pelayanan publik, termasuk mempersingkat aturan birokrasi untuk mengurus permohonan perizinan bagi masyarakat.
Namun, apabila ada mis persepsi seolah membuat perizinan itu sulit, mungkin pemohon lupa ada rekomendasi teknis yang belum selesai. “MPP ini kan untuk memudahkan pelayanan publik, sifatnya koordinatif, bukan teknis operasional, tapi menerbitkan izin,” tutupnya. (Pikpik/R6/HR-Online)