harapanrakyat.com,- Nasib ratusan pekerja PT Mewah Niaga Jaya yang perusahaan telah resmi dinyatakan pailit masih menggantung. Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit SPSI Kota Cimahi, Pepet Saepul Karim, SH., angkat suara tegas meminta kurator yang ditunjuk pengadilan segera membereskan proses lelang aset dan membayarkan hak pesangon para pekerja tanpa menunda lagi. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di kantornya, Jumat (14/8/2026).
Pepet menjelaskan, sejak putusan kepailitan jatuh, pengelolaan seluruh aset perusahaan berada di bawah kendali kurator. Sesuai aturan, hasil pelelangan digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan dan di sinilah posisi pekerja harus diutamakan. Mereka adalah kreditur yang haknya dilindungi undang-undang, mencakup pesangon, upah tertunggak, serta berbagai hak normatif yang belum terselesaikan.
“Ketika perusahaan sudah dinyatakan pailit, pengurusan hartanya dipegang kurator untuk dilelang. Dari hasilnya, pekerja sebagai salah satu pihak yang berhak harus didahulukan pembayarannya, khususnya pesangon,” tegas Pepet.
Perusahaan Pailit, Nasib Pekerja Harus Jadi Prioritas
Ia pun memperingatkan agar pelaksanaan lelang dan pembagian hasil tidak hanya berfokus melunasi utang kepada bank atau pihak lain terlebih dahulu. Hak pekerja yang merupakan sumber penghidupan mereka dan keluarga setelah kehilangan mata pencaharian wajib menjadi prioritas utama dalam urutan pembayaran.
Hingga kini, proses penyelesaian pesangon belum menunjukkan kejelasan yang memuaskan. Para mantan pekerja semakin cemas, karena kebutuhan hidup terus berjalan sementara hak yang menjadi hak mereka belum kunjung terbayar. Waktu yang berlalu tanpa kepastian semakin membebani beban hidup mereka.
“Sudah terlalu lama mereka menunggu. Padahal kebutuhan rumah tangga tidak bisa ditunda-tunda. Ini sungguh memprihatinkan,” ungkap Pepet dengan nada prihatin.
Oleh karena itu, SPSI Kota Cimahi mendesak kurator mempercepat seluruh rangkaian proses, mulai dari pelelangan hingga penyaluran dana dan memastikan pesangon diterima pekerja sesuai besaran yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Disnakertrans Jawa Barat Pastikan Hak 178 Buruh Tekstil Cimahi yang Kena PHK Sudah Terpenuhi
Pepet menegaskan penyelesaian ini harus berpijak pada keadilan dan kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan di tengah proses kepailitan perusahaan.
“Jangan sampai beban kebangkrutan justru ditanggung oleh mereka yang paling lemah. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai hak-hak mereka benar-benar terpenuhi sepenuhnya,” pungkasnya tegas. (Juhaeri/R6/HR-Online)

12 hours ago
13

















































