Kasus Tipu Gelap Mantan Kalak BPBD Pangandaran Berakhir dengan Restorative Justice

2 weeks ago 25

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, menyampaikan perkembangan kasus dugaan penipuan atau tipu gelap yang melibatkan empat tersangka, termasuk mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD dan seorang anggota DPRD Ciamis. Kasus yang ditangani sejak dua pekan lalu itu resmi berakhir melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada 18 September 2025.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, perkara tersebut merupakan kasus penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Namun, pelapor telah mencabut laporannya sehingga perkara diselesaikan dengan jalur RJ.

“Pelapor sudah mencabut laporannya, dan perkara ini diproses melalui RJ dengan tuntas. Empat pelaku yang sebelumnya ditahan sudah kami keluarkan dari tahanan,” kata AKBP Andri Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, AKBP Andri menegaskan proses RJ dilakukan sesuai ketentuan, yakni dengan menghadirkan para pihak dan menyepakati penyelesaian perkara di luar pengadilan.

“Proses RJ ini sudah tuntas. Dari penangkapan hingga penyelesaian melalui RJ memakan waktu hampir dua minggu,” pungkasnya.

Baca Juga: Polres Pangandaran Amankan Pelaku Tipu Gelap, Ada Mantan Anggota DPRD Ciamis

Awal Mula Mantan Kalak BPBD Pangandaran Terjerat Kasus Tipu Gelap

Sebelumnya diberitakan harapanrakyat.com, Polres Pangandaran telah menahan empat orang tersangka terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, usai dilaporkan oleh seorang warga berinisial Y.

Dari keempatnya, diketahui satu orang merupakan mantan anggota DPRD Ciamis periode 2014-2019 inisial B, sedangkan seorang lainnya merupakan pensiunan PNS yang juga mantan Kalak BPBD Pangandaran inisial K. Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial D dan M..

Kasi Humas Polres Pangandaran, Iptu Yusdiana, menjelaskan laporan terhadap para tersangka masuk pada Maret 2025. Kasus berawal ketika korban meminjamkan uang kepada keempat pelaku, namun tidak pernah dikembalikan. 

“Awalnya kami sarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi karena tak ada titik temu, kasus ini berlanjut,” kata Yusdiana, Senin (1/9/2025) lalu.

Setelah beberapa kali pemanggilan, tiga tersangka yaitu K, D, dan M akhirnya ditahan. Sementara B sempat mangkir hingga dilakukan penjemputan paksa. Ia ditangkap pada Jumat (29/8/2025) di Jawa Tengah, tepatnya di rumah saudaranya.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp430 juta. Uang tersebut semula dijanjikan untuk membiayai sebuah proyek di salah satu dinas, bahkan korban dijanjikan ikut terlibat dalam proyek itu. Namun kenyataannya dana digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga: Wisatawan asal Garut Ditemukan Lemas di Gubuk, Mengaku Sempat Terbawa Arus Pantai Madasari Pangandaran

“Pinjaman dilakukan beberapa kali hingga total kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |