Jonathan Frizzy Dituntut Penjara 1 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Obat Keras, Tim Kuasa Hukum Bereaksi

2 weeks ago 38

Aktor Jonathan Frizzy dituntut penjara selama 1 tahun oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas kasus penyalahgunaan obat keras melalui media vape.

Tim kuasa hukum aktor yang akrab disapa Ijonk pun tidak akan diam atas tuntutan jaksa yang diajukan terhadap klien mereka.

Diketahui tuntutan tersebut dibacakan saat sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (24/9/2025).

“Dituntut penjara 1 tahun dan dikenakan Pasal 435 tentang kesehatan,” ujar Lamgok Heryanto, salah satu kuasa hukum Jonathan Frizzy.

Baca Juga: Dukungan Ririn Dwi Ariyanti Tunjukkan Kesetiaannya kepada Jonathan Frizzy

Atas tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya tersebut, tim kuasa hukum Jonathan pun langsung bereaksi.

Jonathan Frizzy Dituntut Penjara 1 Tahun, Tim Hukum Siapkan Pledoi

Lamgok Heryanto menyatakan bahwa mereka akan menyiapkan pledoi atau nota pembelaan secara detail untuk sidang selanjutnya. Ia pun menyebutkan ada sejumlah poin dalam tuntutan yang belum diuraikan sepenuhnya.

Oleh sebab itu, dalam nota pembelaan nanti tim kuasa hukum Jonathan Frizzy bakal mengupas secara tuntas hal tersebut.

“Tadi mungkin ada beberapa yang belum dibacakan penuh, atau memang dalam tuntutannya tidak diuraikan. Kami nanti sampaikan secara detail dalam pembelaan kami,” kata Lamgok Heryanto.

Tim kuasa hukum dalam pembelaan nanti akan menekankan bahwa kliennya sama sekali tidak tahu jenis obat keras Etomidate yang terkandung dalam barang terkait kasusnya tersebut.

Dengan argumen tersebut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy akan memohon kepada hakim agar memberikan keringanan hukuman.

Tim kuasa hukum berharap hakim bisa memberikan putusan hukuman yang jauh lebih ringan kepada klien mereka. Karena Jonathan Frizzy dituntut penjara selama 1 tahun oleh JPU.

Baca Juga: Zat Misterius Picu Euforia, Kesaksian Ini Bisa Ubah Arah Sidang Lanjutan Jonathan Frizzy!

“Poin utamanya berkaitan dengan pengetahuan Ijonk terhadap kandungan obat keras. Fakta tersebut tersampaikan selama persidangan ini, bahwa Ijonk tidak tahu di dalamnya ada obat keras atau Etomidate,” kata Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Jonathan lainnya.

Karena alasan itulah pihaknya memohon keringanan agar majelis hakim memberikan putusan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |