harapanrakyat.com,- Dinas Kesehatan Kota Banjar, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian penolakan peminjaman mobil ambulans oleh Puskesmas Banjar 2, yang diperuntukkan mengantarkan salah seorang warga yang sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar, Saifuddin mengatakan, mewakili Puskesmas Banjar 2, pihaknya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami warga Desa Neglasari, terkait peristiwa yang sudah terjadi tersebut.
“Pertama kami mohon maaf atas ketidaknyamanan bagi masyarakat Desa Neglasari, sehingga terjadi hal seperti itu. Kalau dirunut dari peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi hal seperti itu,” kata Saifuddin, Jumat (26/9/2025).
Dinkes Kota Banjar Respon Soal Puskesmas Tolak Peminjaman Mobil Ambulans
Lanjutnya mengatakan, seharusnya Puskesmas merespons jika ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Begitu juga jika membutuhkan mobil ambulans saat kondisi darurat.
“Dalam kondisi darurat, kita tentunya harus lebih utamakan kedaruratan itu, harus diselamatkan terlebih dahulu. Kemarin itu posisi ambulans satu lagi di luar, tapi memang seharusnya Puskesmas merespons. Namun tidak membawa ambulans ke lokasinya,” katanya.
Atas adanya penolakan peminjaman mobil ambulans, Saifuddin berjanji pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap Puskesmas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Supaya peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“Ini kan sudah sampai ke Pak Wali Kota ya, dan sudah ada instruksi supaya mempermudah SOP untuk peminjaman dan penggunaan ambulans Puskesmas. Nanti kita lihat dan evaluasi di mana kendalanya,” ujarnya.
Semua Harus Mendapatkan Pelayanan Terbaik
Saifuddin juga menegaskan, pihaknya tidak membedakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Semuanya harus mendapatkan pelayanan yang terbaik.
“Sebetulnya kita tidak boleh membedakan untuk pelayanan kesehatan. Kita tidak membedakan itu antara yang kaya ataupun miskin. Insya Allah kita berikan pelayanan terbaik,” tegasnya.
Ia menambahkan, SOP peminjaman mobil ambulans sebetulnya bisa dilakukan tidak secara tertulis jika terjadi kondisi darurat.
“Kita harus bisa membedakan antara peminjaman dengan kegawatdaruratan. Kemarin sebetulnya gawat darurat gitu kan, seharusnya respon cepat. Kalau peminjaman seperti ada yang sakit di rumah terus mau ke rumah sakit, itu harus tertulis,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)