harapanrakyat.com,- DPRD Ciamis menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029, Jumat (14/8/2026).
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Ciamis, tanggal 12 Agustus 2026,. Maka DPRD Ciamis melaksanakan paripurna terkait PAW anggota DPRD fraksi PKS.
“PAW kami laksanakan setelah semua persyaratan selesai ditempuh baik KPU DPRD Ciamis, Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Baca Juga: Tinjau Sekolah Rusak, Komisi D DPRD Ciamis Dorong Perbaikan Segera
Nanang menjelaskan, Dede Herli merupakan anggota DPRD Ciamis masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi PKS daerah pemilihan (dapil) VI. Dede Herli meninggal dunia pada April 2026, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kematian Nomor 3207-KM-20042026-0007 tertanggal 20 April 2026.
“Sehubungan dengan itu, kedudukan sebagai anggota telah dilakukan proses pemberhentian dan pergantian antarwaktu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi D DPRD Ciamis Minta Pengawasan Penggunaan HP Siswa Diperketat
Proses Administrasi dan Pengesahan PAW DPRD PKS Ciamis
Kata Nanang, proses PAW tersebut mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Proses diawali pengajuan DPD PKS Ciamis pada 3 Juli 2026, dilanjutkan verifikasi KPU Ciamis pada 9 Juli 2026, hingga penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/KEP.425-PEMOTDA/2026 tentang peresmian PAW.
“Sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat PAW anggota DPRD atas nama Dede Herli sisa masa jabatan tahun 2014-2029 berganti terhadap atas nama Ibnu Abdillah Hammam Fauzi,” katanya.
Nanang melanjutkan, berdasarkan Pasal 175 ayat (1) Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024. Anggota PAW wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan dalam rapat paripurna yang dipandu pimpinan DPRD.
Baca Juga: DPRD Ciamis Soroti Kelengkapan Dapur MBG, Pemilik Diminta Lakukan Evaluasi Internal
“Pengucapan sumpah anggota DPRD, esensinya adalah komitmen moral terhadap diri sendiri dihadapan Allah SWT. Disaksikan oleh hadirin dalam rapat paripurna ini untuk senantiasa bersikap dan melangkah positif bagi kepentingan bangsa, negara dan masyarakat,” tegasnya.
Nanang menyebutkan, setelah PAW ini maka komposisi keanggotaan Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Badan Anggaran DPRD dari Fraksi PKS semula Dede Herli menjadi Ibnu Abdillah Hammam Fauzi.
“Kami ucapkan selamat kepada Saudara Ibnu Abdillah Hammam Fauzi yang telah resmi menjadi anggota DPRD Ciamis. Selamat datang dan selamat bertugas. Semoga segera menyesuaikan diri dan bekerja sama dengan anggota DPRD lainnya dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.
Selanjutnya, Nanang menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum Dede Herli atas dedikasi, pengabdian, pemikiran, dan kerja samanya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Ciamis. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

17 hours ago
13

















































