harapanrakyat.com,- Kepala Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, Irwan Adhiawan menyatakan akan melakukan penertiban kabel fiber optik udara yang ada di kawasan pusat kota.
Hal itu ia sampaikan menanggapi sejumlah aduan masyarakat terkait keberadaan kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan pusat kota yang terlihat semrawut, dan mengganggu estetika.
Irwan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perizinan serta Dinas PUTR untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait masalah tersebut.
Rapat koordinasi itu juga menyikapi banyak tiang milik provider yang belum berizin dan turut berkontribusi pada tidak teraturnya kabel fiber optik di ruas jalan pusat kota.
Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Bakal Turun Tangan Inventarisir Banner yang Dipasang Tak Sesuai Aturan
Pihaknya pun akan mengagendakan rapat koordinasi dengan pihak provider yang telah menempuh proses perizinan, agar mereka memberikan tanda khusus pada tiang jaringan kabel optik yang telah berizin.
Dengan begitu, dapat memudahkan masyarakat ketika akan melakukan aduan. Termasuk memudahkan petugas melakukan penertiban terhadap jaringan kabel optik udara yang belum berizin atau ilegal.
“Untuk rapat pertama sudah kami lakukan. Kalau dengan provider itu belum, karena berkaitan dengan Dinas Perizinan. Kami masih menunggu itu,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Pemasangan Kabel Fiber Optik Udara Semrawut Langgar Perda Kota Banjar
Menurutnya, rapat dengan pihak provider menjadi penting agar masing-masing pihak dapat memahami aturan yang ada, sebelum nantinya dilakukan penertiban.
“Walaupun provider yang berizin pada akhirnya tetap semrawut kabelnya menggantung kemana-mana. Nah, itu lah yang mungkin kalau kita rapat bersama provider bisa ditekankan agar lebih tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, penertiban kabel fiber optik udara penting dilakukan agar pemasangannya tidak semrawut, dan tidak merusak estetika keindahan kota sebagai ruang publik.
Penertiban juga sebagai bentuk mencegah terjadinya gangguan lalu lintas akibat pemasangan kabel optik yang tidak teratur. Karena berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas dan pengguna jalan.
Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Pemasangan Tiang Kabel Telekomunikasi di Kota Banjar Dihentikan Satpol PP
Irwan menegaskan, pemasangan kabel fiber optik udara yang semrawut melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sehingga akan dilakukan penertiban.
“Jadi, kabel yang semrawut itu mengganggu ketertiban umum. Mengganggu pengguna jalan dan dapat menyebabkan kecelakaan, karena akses kendaraan terhalang kabel,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)