Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK Gegara Kebijakan Cut Off

2 weeks ago 27

harapanrakyat.com,- Cecep Nurul Yakin, Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) oleh masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Jumat (18/9/2025).

Cecep diduga melakukan tindak pidana korupsi atas kebijakan cut off  beberapa program pembangunan di tahun anggaran 2025. Pelaporan ini mencuat saat masa kerja Bupati Tasikmalaya tersebut belum genap 100 hari.

Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek

Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Tasikmalaya ke Pemborong Sapi Masih Terus Berlanjut

Fadlan Syahrizal, Ketua Jaman Muda Tasikmalaya mengatakan, kebijakan cut off yang tercantum dalam Instruksi Bupati No. 0004 Tahun 2025, telah merugikan banyak pihak dan menghambat pembangunan masyarakat.

“Kami satu-satunya yang berani melaporkan Bupati Tasikmalaya ke KPK atas dugaan korupsi yang meliputi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kecamatan Tanjungjaya,” ungkapnya kepada harapanrakyat.com, Senin (22/9/2025).

Fadlan menjelaskan, bahwa proyek pembangunan di Tanjungjaya senilai Rp 700 juta dihentikan karena kebijakan cut off. Namun kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan nilai kontrak lebih besar, yaitu menjadi Rp 1,4 miliar tanpa melalui lelang.

“Proyek jembatan jalan itu dua melalui tahapan lelang. Akan tetapi dalam perjalanannya ada cut off, dialihkan ke orang lain, kuat dugaan itu orang bupati. Nilai kontrak jadi Rp 1,4 miliar dari sebelumnya Rp 700 juta,” terangnya.

Soal Kebijakan Rasionalisasi Anggaran

Fadlan pun menuding kebijakan cut off hanya dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor. Pihak pengusaha diminta menyetor sekitar 3 persen dari nilai kontrak agar pembayaran proyek bisa cair.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Tanggapi Laporan Dugaan Pemerasan, Serahkan Proses ke Polisi

“Salah satu contoh faktanya yaitu kasus sapi. Itu kan ada permintaan uang Rp 126 juta, itu menjadi bukti penyerta kalau ada penyalahgunaan wewenang. KPK harus datang ke Kabupaten Tasikmalaya,” kata Fadlan Syahrizal.

Sementara itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengatakan, dirinya belum tahu adanya pelaporan ke KPK. Ia pun menegaskan, kebijakan rasionalisasi anggaran itu dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Belum tahu ya laporan tersebut. Kami berikhtiar menjalankan APBD seefektif mungkin. Tidak ada beban anggaran di luar kemampuan,” singkat Cecep Nurul Yakin. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |