Ayat Tentang Larangan Minuman Keras yang Turun Bertahap

3 weeks ago 27

Ada beberapa ayat tentang larangan minuman keras atau khamr yang tertera dalam kitab suci Al Quran. Alat-ayat tersebut menjelaskan bahwa khamr adalah sesuatu yang tidak baik dan harus dijauhi oleh umat muslim. Berikut akan kita bahas beberapa ayat tersebut beserta asbabun nuzul masing-masing ayat Al-Quran tersebut.

Baca Juga: Ayat Al Quran tentang Bangun Pagi yang Penting Dipahami

Ayat Tentang Larangan Minuman Keras dalam Al-Quran

Minuman keras adalah segala minuman yang mengandung alkohol dan bisa memabukkan jika diminum apalagi dalam jumlah banyak. Sejak zaman jahiliyah atau sebelum datangnya Islam, meminum khamr telah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Arab. Banyak yang mengkonsumsinya dalam acara perayaan besar untuk bersenang-senang dan mereka menganggapnya sebagai budaya saat itu.

Karena sudah menjadi kebiasaan, bahkan ketika Islam sudah datang masih banyak umat muslim yang mengonsumsinya. Apalagi saat itu juga belum ada larangan yang pasti untuk mengonsumsi khamr dalam agama Islam. Sehingga kebiasaan mengonsumsi khamr yang telah berjalan turun-temurun masih terus berlanjut dan banyak umat muslim melakukannya.

Meskipun sudah menjadi kebiasaan, namun mengkonsumsi khamr tetap tidak menjadi hal baik dan harus segera dihentikan. Oleh karena itu secara bertahap, Allah SWT menurunkan ayat tentang larangan minuman keras bagi umat muslim. Berikut ini adalah penjelasan beberapa ayat yang turun secara bertahap tersebut beserta asbabun nuzulnya:

Surat Al-Baqarah: 219

Ayat pertama yaitu surat Al-Baqarah: 219 yang menjelaskan manfaat dan dosa khamr serta judi. Dalam surat tersebut tersebutkan bahwa khamr dan judi memiliki dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun dosa keduanya yaitu khamr dan judi lebih besar daripada manfaatnya yang bisa manusia dapatkan.

Baca Juga: Kandungan Surat Al Hadid Ayat 22, Pemahaman dan Hikmah dari Musibah dalam Perspektif Al Quran

Ayat ini turun ketika para sahabat Rasul bertanya kepada Rasulullah mengenai hukum minum khamr dan berjudi. Allah pun menurunkan surat ini yang menjelaskan bahwa dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. Allah tidak menyebutkan larangan secara langsung karena saat itu minum khamr telah menjadi kebiasaan.

Setelah mendengar ayat tentang larangan minuman keras tersebut, sahabat memahami maksudnya namun masih minum khamr. Sebab menurut mereka turunnya pernyataan tersebut belum memberi larangan pasti untuk mengonsumsi khamr. Namun, sebagian umat muslim lain juga ada yang berhenti mengkonsumsi khamr karena menimbulkan dosa besar.

Surat An-Nissa: 43

Setelah turunnya Al-Baqarah ayat 219 tentang dosa dan manfaat khamr, kemudian turunlah surat An-Nissa: 43. Surat ini masih belum menjelaskan tentang larangan minum khamr namun larangan shalat dalam keadaan mabuk. Ayat ini melarang umat muslim untuk shalat dalam keadaan mabuk kecuali sudah dalam keadaan sadar.

Sebab turunnya ayat ini terdapat dalam sebuah hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib. Hadis tersebut menjelaskan suatu ketika Ali bin Abi Thalib mabuk karena khamr dan sahabat memintanya menjadi imam shalat. Namun saat shalat dan membaca surat Al-Kafirun bacaan yang ia baca keliru sehingga turunlah surat ini.

Surat Al-Maidah: 90

Ayat selanjutnya adalah dalam surat Al-Maidah: 90 yang menegaskan tentang larangan minuman keras. Ayat ini menyebutkan bahwa minum khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan. Karena itu umat yang beriman harus menjauhi perbuatan tersebut agar mendapatkan keberuntungan.

Ayat ini turun ketika Utbah bin Malik mengundang para sahabat untuk makan dan minum khamr hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk mereka bersyair membanggakan kaumnya sendiri dan menghina kaum Anshar. Salah seorang pemuda Anshar yang merasa terhina akhirnya memukul seorang sahabat menggunakan tulang hingga terluka.

Sahabat yang mendapat pukulan tersebut kemudian mengadu kepada Rasulullah hingga turunlah ayat dari surat ini. Ayat ini pun menjadi larangan yang tegas bagi umat mukmin untuk minum minuman keras memabukkan. Sebab meminum khamr adalah perbuatan kotor, haram, bahkan disebut perbuatan setan yang tidak patut dilakukan umat muslim.

Baca Juga: Kandungan Surat Yunus Ayat 37, Al Quran Sebagai Kalam Allah

Ayat tentang larangan minuman keras atau khamr menjadi dasar bagi umat muslim untuk menjauhinya. Apalagi minum khamr memang akan memberikan banyak dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain. Bahkan ada banyak hadis yang menegaskan bahwa khamr dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya itu terlarang. Ayat tentang larangan minum minuman keras ini pun bisa menjadi pelindung dari dosa dan perbuatan buruk karenanya.

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |