harapanrakyat.com,- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, resmi mengumumkan penyesuaian tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk layanan pendaftaran merek. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, dan jadwalnya mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Perubahan harga ini merupakan langkah signifikan pemerintah setelah hampir sepuluh tahun tarif pendaftaran merek tidak mengalami penyesuaian sejak 2016. Lantas, berapa besaran biaya yang baru dan siapa saja yang terdampak?
Kenaikan Tarif Pendaftaran Merek untuk Pemohon Umum
Baca Juga: Strategi Menkeu Purbaya Perkuat Penerimaan Negara Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Bagi masyarakat atau badan usaha kategori pemohon umum, biaya pendaftaran merek mengalami kenaikan cukup signifikan. Tarif yang semula sebesar Rp 1.800.000 kini disesuaikan menjadi Rp 2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung pengembangan layanan yang lebih berkualitas, percepatan proses pemeriksaan. Serta penguatan sistem keamanan data berbasis digital.
Meski ada kenaikan bagi pemohon umum, pemerintah tetap berkomitmen mendukung ekonomi kerakyatan. Tarif pendaftaran merek bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak mengalami kenaikan, yakni tetap sebesar Rp 500.000 per kelas.
Baca Juga: Unpad dan Kemenkum Jabar Kolaborasi Perkuat Kekayaan Intelektual Nasional
“Kami menjaga keberpihakan terhadap pelaku UMK dengan mempertahankan tarif khusus tanpa adanya kenaikan,” tegas Hermansyah dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Syarat Pendaftaran UMK Kini Lebih Sederhana
Selain biaya yang terjangkau, pemerintah juga mempermudah prosedur bagi pelaku UMK melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026.
Kini, pelaku usaha kecil cukup melampirkan salah satu dari dokumen berikut untuk mendaftarkan merek mereka. Seperti Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, Sertifikat Perseroan Perorangan. Atau pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan Platform E-commerce Tolak Pendaftaran Merchant Tanpa NIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sesegera mungkin. Menurutnya, merek bukan sekadar nama, melainkan investasi jangka panjang yang meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional.
Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

15 hours ago
9

















































