harapanrakyat.com,- Polisi meringkus empat terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran minum beralkohol (minol) oplosan yang menewaskan sembilan orang di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain korban tewas, terdapat tiga orang yang menjadi perawatan di RSUD Ciereng Subang.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, polisi menerima laporan kejadian keracunan setelah mengonsumsi minol oplosan pada Februari 2026.
Baca Juga: RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang Siap Bantu Reaktivasi Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Tim Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Subang pun langsung menindaklaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai kejadian itu.
“Kami berhasil mengamankan empat terduga pelaku peredaran minol oplosan,” kata Dony, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka yang berinisial HS (49) yang memasok minol oplosan dan JM (50) penjual minol oplosan ke para korban.
Baca Juga: Puluhan Tahun Bersengketa, Pengadilan Eksekusi Lahan di Asia Afrika Bandung
Sedangkan, dua orang yang berinisial PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Korban Minol Oplosan di Subang Sempat Menjalani Perawatan Medis
Dony menambahkan, setelah para korban mengonsumsi minol oplosan, beberapa jam kemudian mereka merasakan gejala pusing, mual, muntah, sesak napas, gangguan penglihatan serta kehilangan kesadaran.
Setelah itu, para korban dibawa ke RS PTPN dan RSUD Ciereng Subang guna menjalani perawatan medis.
“Saat saat ini ada sembilan orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan minol oplosan. Tiga orang masih dirawat,” ujarnya.
Dony pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minol oplosan maupun ilegal, karena itu bisa berakibat fatal. Ia juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke polisi, jika mengetahui peredaran minol oplosan dan ilegal.
“Kami gencarkan razia dan penindakan peredaran minol ilegal. Kami juga mengajak ke masyarakat agar melapor ke polisi, jika mendapati peredaran minol oplosan dan ilegal,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti botol bekas minol oplosan jenis Vodka BigBoss atau Gembling, saset minuman berenergi, sisa cairan minuman, dan beberapa lainnya.
Baca Juga: Viral Dua Bocah SD Diculik di Garut, Begini Faktanya
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

20 hours ago
8

















































