KPAID Jabar Temukan Kejanggalan dalam Persidangan Kasus Kekerasan Seksual di Padaherang Pangandaran

10 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Koordinator Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak asal Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Hal tersebut Ato sampaikan usai menghadiri langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Rabu (10/2/2026). Ia menilai ada ketidak sinkronan data yang disajikan sejak awal persidangan. Terutama terkait bukti medis korban.

Baca Juga: KPAID Jabar Bakal Temui Keluarga Korban Dugaan Pelecehan di Pangandaran, Ini Alasannya

Ato mengungkapkan, pada pembukaan persidangan, muncul informasi yang menyebutkan bahwa hasil visum terhadap korban kasus kekerasan seksual dinyatakan negatif. Namun, fakta berbeda terungkap saat memasuki sesi pemeriksaan saksi ahli atau dokter yang menangani korban.

“Pada sesi pemeriksaan dokter yang memeriksa justru hasilnya positif. Hal ini tentu sangat kami sesalkan, karena ada ketidaksesuaian informasi di awal,” katanya kepada harapanrakyat.com, Kamis (12/2/2026).

Fakta Mengejutkan Kasus Kekerasan Seksual di Padaherang Pangandaran

Baca Juga: Diiming-imingi Uang Rp2000, Bocah di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Lebih lanjut Ato membeberkan fakta mengejutkan lainnya yang terungkap dalam persidangan. KPAID menduga pihak penyidik tidak mengajukan permohonan visum secara resmi saat proses pemeriksaan awal kasus tersebut.

“Dokter yang diperiksa di persidangan menyampaikan bahwa ia tidak menerima surat permohonan visum dari penyidik. Sehingga, data yang tersaji dalam persidangan kemarin bukanlah hasil visum autentik. Melainkan hanya hasil pemeriksaan medis biasa oleh dokter umum,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, KPAID Jawa Barat memberikan kritik keras sekaligus masukan kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Pangandaran, agar lebih cermat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Cekcok Berujung Horor! Suami Aniaya Istri Pakai Gunting, Kini Pelaku Mendekam di Mapolres Pangandaran

Ato menegaskan, bukti-bukti autentik seperti hasil visum sangat krusial dalam menentukan keadilan bagi korban. Ia menyayangkan mengapa dokumen sepenting visum tidak dilampirkan secara sah dalam berkas perkara. Padahal peristiwa kekerasan tersebut benar-benar terjadi.

“Ini menjadi bahan koreksi besar bagi kita semua. Kedepan, proses hukum kasus kekerasan seksual harus dibuktikan dengan bukti otentik yang dilampirkan secara cermat. Jangan sampai ada data yang terlewat atau tidak dilaporkan,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |