harapanrakyat.com,- Kasus hukum yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru. Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi rencana untuk memanggil Hotman Paris sebagai terlapor atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh sejumlah organisasi wartawan.
Polisi Telaah Barang Bukti Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Jurnalis
Baca Juga: Forum Pemred Kecam Sikap Hotman Paris terhadap Wartawan: Ingatkan Perlindungan UU Pers!
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan bahwa penyidik akan memanggil pengacara yang kini menjadi penasihat hukum Febrie Adriansyah tersebut. Meskipun demikian, jadwal pasti pemeriksaan belum ditetapkan karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman materi.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor serta barang bukti,” ujar Kombes Budi pada Rabu (22/7/2026).
Awal Mula Kasus: Pernyataan di Kejaksaan Agung
Persoalan dugaan penghinaan profesi jurnalis ini bermula dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat malam, 17 Juli 2026. Ucapannya dinilai telah melecehkan dan merendahkan kapasitas intelektual para pewarta yang bertugas.
Akibatnya, gelombang laporan polisi pun bermunculan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melaporkan Hotman pada Senin malam (20/7/2026), dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT. PWI menggunakan Pasal 242 KUHP terkait dugaan penghinaan.
Laporan berikutnya Media Independen Online (MIO) Indonesia menyusul pada Selasa (21/7/2026), dengan laporan bernomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT. Mereka menjerat Hotman dengan pasal berlapis. Termasuk UU KUHP baru (Pasal 433, 436, 441), serta UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: JMSI Sumut Dukung PWI dan Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris
Maaf Diterima, Proses Hukum Tetap Jalan
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan menjelaskan, meskipun Hotman sudah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial Instagram, hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.
Edison menekankan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata untuk memenjarakan, melainkan sebagai pelajaran moral agar setiap orang lebih menjaga lisan di ruang publik.
Ia pun menegaskan, profesi jurnalis memiliki kehormatan yang tidak boleh direndahkan dengan kata-kata tidak pantas.
Sementara itu, Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai pernyataan Hotman di hadapan publik berpotensi membangun stigma negatif terhadap insan pers.
Baca Juga: AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kejagung
Hotman dianggap memberikan kesan seolah-olah jurnalis tidak memahami hukum dan tidak kompeten secara intelektual.
Saat ini, perkara dugaan penghinaan profesi jurnalis tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tim penasihat hukum pelapor, termasuk Pitra Romadoni, telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memperkuat laporan tersebut. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
2

















































